Sejarah Jurnal
Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia (JIHHAM) adalah jurnal ilmiah tinjauan sejawat yang berfokus pada studi hukum dan manusia masalah hak asasi. Jurnal ini pertama kali diterbitkan pada tahun 2021 dengan tujuan menyediakan platform akademik bagi dosen, mahasiswa, peneliti, dan praktisi untuk menyebarkan temuan penelitian, ide, dan wawasan terkait berbagai masalah hukum dan hak asasi manusia, sehingga berkontribusi terhadap kemajuan keilmuan hukum di Indonesia.
Sejak awal, JIHHAM telah dikelola sebagai jurnal dua kali setahun, yang menerbitkan dua terbitan per tahun. Jurnal ini mengikuti jadwal publikasi yang konsisten pada bulan Januari dan Juli, memastikan penyebaran karya ilmiah secara teratur sambil mempertahankan standar tinggi dalam proses editorial dan tinjauan sejawat.
Jurnal ini mencakup berbagai topik, termasuk hukum tata negara, hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, hukum Islam, sengketa hukum, dan masalah hukum terkait hak asasi manusia. Semua manuskrip yang dikirimkan menjalani penyaringan editorial dan proses tinjauan sejawat yang ketat untuk memastikan kualitas akademis, orisinalitas, dan relevansi bagi komunitas akademis dan profesional.
Sejak pertama kali dipublikasikan pada 2021, Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia (JIHHAM) terus berupaya meningkatkan kualitas editorial, menjunjung etika publikasi, dan meningkatkan visibilitas dan dampak akademis. Melalui pengelolaan jurnal profesional dan komitmen terhadap keunggulan ilmiah, JIHHAM bercita-cita menjadi referensi akademis yang kredibel dan berkelanjutan di bidang hukum dan hak asasi manusia.