Evaluasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Published: Jul 22, 2022

Abstract:

Purpose: To find out the effectiveness of the Village Fund Allocation policy in Muke Village, Amabi District, Oefeto Regency, NTT, it is seen from the context, input, process, and product and evaluate the level of the Village Fund Allocation management category

Method: Namely quantitative research with a cross sectional approach.

Results: Overall these dimensions have a fairly hicross-sectionals scale, namely: The overall context is 79.05 The overall input is 76.10, the overall process is 81.45 and the overall product is 76.88.

Limitations: Based on the researcher's direct experience in the research process, there are several limitations, including: The number of respondents is only 33 people, of course, this is still not enough to describe the actual situation and object of research only focuses on the effectiveness of the ADD program in terms of context, input, process, and product as well as the level of management of Village Allocations in the Muke Village category, Amabi District, East Oefeto Regency. NTT.

Contribution: For Muke Village, East Amabi Oefeto Region, to make more use of village subsidies and further develop development improvements and community empowerment. For the author or this research to increase knowledge and broaden insight and good experience regarding the problem of managing village fund allocations in an effort to improve community development and empowerment. For the Alma mater, the results of this study are expected to add new references from the analysis of ADD management in improving community development and empowerment.

Keywords:
1. Alokasi Dana Desa
2. Desa Muke
3. Glickman
4. Kuadran II
Authors:
1 . Ati Sarlina Maria Tuhana
2 . Akhmad Daerobi
3 . Mulyanto
How to Cite
Tuhana, A. S. M., Daerobi, A. ., & Mulyanto. (2022). Evaluasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat . Studi Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 1(1), 25–43. https://doi.org/10.35912/sekp.v1i1.1174

Downloads

Download data is not yet available.
Issue & Section
References

    Azwardi, & Sukanto. (2014). Efektifitas Alokasi Dana Desa (ADD) dan Kemiskinan di Provinsi Sumatera Selatan. Journal of Economic & Development, 12(1), 29–41.

    Babeng, M. I., Moentha, A. P., & Halim, H. (2018). Efektivitas Pemerintah Desa Dalam Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kecamatan Balantak Kabupaten Banggai. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(1), 175. https://doi.org/10.29303/ius.v6i1.534

    BPS 2019 Tentang Realisasi Pendapatan dan Belanja Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. (n.d.).

    Divayana. (2015). Penggunaan Model CSE-UCLA Dalam Mengevaluasi Kualitas Program Aplikasi Sistem Pakar.

    Dunn, W. N (2000). Analisis Kebijakan Publik, GadjahMada University Press.

    Dwipayan, A., & Suotro, E. (2003). Membangun Good Governance di desa. Yogyakarta: IRE Press.

    Farida Yusuf Tayibnapis. (2000). Evaluasi program.

    Hasan, H. (2009). Evaluasi Kurikulum. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

    Hikmat. (2004). Strategi Pemberdayaan Masyarakat Edisi Revisi. Humaniora Bandung (ID): Utama Press.

    Kartasasmita, G. (1996). Pembangunan Untuk Rakyat: Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. Jakrta: Cides.

    Mills, G. E., Gay, L. R., & Airasian, P. (2012). Educational research: Competencies for analysis and applications: ERIC.

    Moeljono, M., & Kusumo, W. K. (2019). EFEKTIVITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (Studi Kasus Pada Desa Tegal Arum Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak). Solusi, 17(3), 61–76. https://doi.org/10.26623/slsi.v17i3.1629

    Nasar, M. (2016). Program Alokasi Dana Desa (Add) Dalam Pengembangan Ekonomi Di Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi. Katalogis, 4(12), 56–63.

    Nurcholis, H. (2011). Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:Erlangga.

    Nurhayati, D. (2017). Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.

    Peraturan Bupati Kupang No 7 Tahun 2015 Tentang Tata cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupan

    Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007.

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 114 Tahun 2014, Tentang Pembagunan Desa

    Peraturan Menteri dalan Negeri No 113 Tahun 2014, Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

    Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014.

    Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Perbup Kupang No 15 Tahun 2020, Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 8 Tahun 2020.

    Permatasari, E., & Hasan, K. (2018). Pengelolaan alokasi dana desa dalam meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Paper presented at the Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH).

    Ruru, N., Kalangi, L., & Budiarso, N. S. (2017). Analisis Penerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Desa (Studi Kasus Pada Desa Suwaan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara). Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 12(01).

    Said, M. (2107). Birokrasi di Negara Birokratis.

    Sidik Machfud. (2002). Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah.

    Stufflebeam. (2003). The CIPP model for evaluation ,the article presented at the 2003 annual conference of the Oregon program evaluators network (OPEN).

    Stufflebeam, D. L., & Shinkfield, A. J. (2012). Systematic evaluation: A self-instructional guide to theory and practice (Vol. 8): Springer Science & Business Media.

    Subarsono. (2005). Analisi Kebijakan Publik.

    Sudjana, N., & Ibrahin. (2012). Penelitian dan Penilaian Pendidikan. Bandung Sinar Baru Algensindo

    Sugiyono, D. (2013). Metodelogi PenelitianPendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta

    Tayibnapis, F. Y. (2000). Evaluasi Program Jakarta: Rineka Cipta.

    Undang-Undang No 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa.

    Undang-undang No 5 tahun 1974 Tentang Pemerintah Daerah.

    Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Pasal 93 Ayat 1.

    Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

    Undang-undang No 6 tahun 2014 Pasal 71 ayat 1dan 2.

    Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

    Wahyuddin, W. (2016). Implementasi kebijakan alokasi dana desa di desa ako kecamatan pasangkayu kabupaten mamuju utara. E Jurnal Katalogis, 4(5), 141–149.

    Wasistiono, S., & Tahir, M. I. (2006). Prospek Pengembangan Desa: Fokusmedia.

    Winarno. (2012). Kebijakan Publik.

    Widjaja, H. (2012). Undang-Undang Otonomi Desa, merupakan Otonomi yang asli bulat dan utuh. Jakara: PT. Raja Gafindo Persada.

    Widoyoko, E. P. (2009). Evaluasi program pembelajaran. Yogyakarta: pustaka pelajar, 238.

    Winarno, B. (2012). Kebijakan publik: teori, proses, dan studi kasus: Center for Academic Publishing Service.

  1. Azwardi, & Sukanto. (2014). Efektifitas Alokasi Dana Desa (ADD) dan Kemiskinan di Provinsi Sumatera Selatan. Journal of Economic & Development, 12(1), 29–41.
  2. Babeng, M. I., Moentha, A. P., & Halim, H. (2018). Efektivitas Pemerintah Desa Dalam Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kecamatan Balantak Kabupaten Banggai. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(1), 175. https://doi.org/10.29303/ius.v6i1.534
  3. BPS 2019 Tentang Realisasi Pendapatan dan Belanja Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. (n.d.).
  4. Divayana. (2015). Penggunaan Model CSE-UCLA Dalam Mengevaluasi Kualitas Program Aplikasi Sistem Pakar.
  5. Dunn, W. N (2000). Analisis Kebijakan Publik, GadjahMada University Press.
  6. Dwipayan, A., & Suotro, E. (2003). Membangun Good Governance di desa. Yogyakarta: IRE Press.
  7. Farida Yusuf Tayibnapis. (2000). Evaluasi program.
  8. Hasan, H. (2009). Evaluasi Kurikulum. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
  9. Hikmat. (2004). Strategi Pemberdayaan Masyarakat Edisi Revisi. Humaniora Bandung (ID): Utama Press.
  10. Kartasasmita, G. (1996). Pembangunan Untuk Rakyat: Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. Jakrta: Cides.
  11. Mills, G. E., Gay, L. R., & Airasian, P. (2012). Educational research: Competencies for analysis and applications: ERIC.
  12. Moeljono, M., & Kusumo, W. K. (2019). EFEKTIVITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (Studi Kasus Pada Desa Tegal Arum Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak). Solusi, 17(3), 61–76. https://doi.org/10.26623/slsi.v17i3.1629
  13. Nasar, M. (2016). Program Alokasi Dana Desa (Add) Dalam Pengembangan Ekonomi Di Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi. Katalogis, 4(12), 56–63.
  14. Nurcholis, H. (2011). Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:Erlangga.
  15. Nurhayati, D. (2017). Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
  16. Peraturan Bupati Kupang No 7 Tahun 2015 Tentang Tata cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupan
  17. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007.
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 114 Tahun 2014, Tentang Pembagunan Desa
  19. Peraturan Menteri dalan Negeri No 113 Tahun 2014, Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  20. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014.
  21. Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  22. Perbup Kupang No 15 Tahun 2020, Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 8 Tahun 2020.
  23. Permatasari, E., & Hasan, K. (2018). Pengelolaan alokasi dana desa dalam meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Paper presented at the Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH).
  24. Ruru, N., Kalangi, L., & Budiarso, N. S. (2017). Analisis Penerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Desa (Studi Kasus Pada Desa Suwaan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara). Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 12(01).
  25. Said, M. (2107). Birokrasi di Negara Birokratis.
  26. Sidik Machfud. (2002). Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah.
  27. Stufflebeam. (2003). The CIPP model for evaluation ,the article presented at the 2003 annual conference of the Oregon program evaluators network (OPEN).
  28. Stufflebeam, D. L., & Shinkfield, A. J. (2012). Systematic evaluation: A self-instructional guide to theory and practice (Vol. 8): Springer Science & Business Media.
  29. Subarsono. (2005). Analisi Kebijakan Publik.
  30. Sudjana, N., & Ibrahin. (2012). Penelitian dan Penilaian Pendidikan. Bandung Sinar Baru Algensindo
  31. Sugiyono, D. (2013). Metodelogi PenelitianPendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta
  32. Tayibnapis, F. Y. (2000). Evaluasi Program Jakarta: Rineka Cipta.
  33. Undang-Undang No 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa.
  34. Undang-undang No 5 tahun 1974 Tentang Pemerintah Daerah.
  35. Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Pasal 93 Ayat 1.
  36. Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  37. Undang-undang No 6 tahun 2014 Pasal 71 ayat 1dan 2.
  38. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  39. Wahyuddin, W. (2016). Implementasi kebijakan alokasi dana desa di desa ako kecamatan pasangkayu kabupaten mamuju utara. E Jurnal Katalogis, 4(5), 141–149.
  40. Wasistiono, S., & Tahir, M. I. (2006). Prospek Pengembangan Desa: Fokusmedia.
  41. Winarno. (2012). Kebijakan Publik.
  42. Widjaja, H. (2012). Undang-Undang Otonomi Desa, merupakan Otonomi yang asli bulat dan utuh. Jakara: PT. Raja Gafindo Persada.
  43. Widoyoko, E. P. (2009). Evaluasi program pembelajaran. Yogyakarta: pustaka pelajar, 238.
  44. Winarno, B. (2012). Kebijakan publik: teori, proses, dan studi kasus: Center for Academic Publishing Service.