Peningkatan Bumdes Berdasarkan Aspek Metodologi Melalui PKM

Published: Nov 24, 2023

Abstract:

Purpose: The purpose of establishing BUMDesa is regulated in the Village Head Regulation, Regulation of the Minister of Villages, Development of Disadvantaged Regions, and Transmigration of the Republic of Indonesia Number 4 of 2015 concerning the Establishment, Management, and Dissolution of BUMDes. Village-owned enterprises were established with the aim of accommodating all economic activities, public services handled by the village, and/or collaboration between villages. The aim of BUMDes is to enable long-term economic improvement in rural areas.

Methodology/approach: The stages of community service activities begin with outreach to the target community in Lauwon village, East Luwuk District. The method of implementing the activity is the socialization of BUMDes organizational management and BUMDes management training.

Results/findings: As managers and members of BUMDes in villages, the community has an important role in the growth and progress of its economy through BUMDes. The problem that occurs is that the BUMDes established in Lauwon Village are not developing well. There are many factors that cause this, including irregular management of the BUMDes organization and inconsistent management and administration, as well as a lack of understanding of the BUMDes management itself, so that the village's potential is difficult to implement. Lauwon Village is one of the villages in the East Luwuk District, Banggai Regency, which has a BUMDes, but the management is not in accordance with the expectations of the village government and the community. This is due to the integrity of institutional management, as well as the absence of Articles of Association (AD) and Bylaws (ART), infrastructure, and no mapping of village potential.

Contribution: This service is expected to improve the ability of village officials to manage business entities owned by the village.

Limitation: Focuses on maximizing financial profits and improving the welfare of village communities

Keywords:
1. Improvement of BumDes
2. Methodology
3. PKM
Authors:
1 . Falimu Falimu
2 . Hasrat A Aimang
3 . Karmila P Lamadang
How to Cite
Falimu, F., Aimang, H. A. ., & Lamadang, K. P. . (2023). Peningkatan Bumdes Berdasarkan Aspek Metodologi Melalui PKM . Yumary: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 137–143. https://doi.org/10.35912/yumary.v4i1.2505

Downloads

Download data is not yet available.
Issue & Section
References

    Andni, R., & Hidayah, N. (2023). Penerapan Prinsip Pengelolaan Dana Desa dalam Mewujudkan Good Financial Goverment of Village. Jurnal Studi Pemerintahan Dan Akuntabilitas, 2(2), 93–98.

    Andriani, 1Widia, & Meiwanda, 2Geovani. (2021). Penguatan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa Taiba Smart di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Journal of Public Administration and Local Governance, 5(2), 115–123. https://doi.org/10.31002/jpalg.v5i2.4804

    Khomsin, M. A. (2023). Analisis Yuridis Perlu Tidaknya Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUM Desa: Studi Kasus di Kabupaten Kudus. Jurnal Studi Pemerintahan Dan Akuntabilitas, 3(1), 31–39.

    Lestari, K. E. S. (2021). Pengaruh Kualitas Sumber Daya Manusia, Pengawasan Keuangan, Dan Penerapan Sistem Informasi Akuntansi Terhadap Kualitas Laporan Keuangan (Studi Pada BUMDes Se-Kecamatan Gerokgak). Universitas Pendidikan Ganesha.

    Luthfiana, H., & Rianto, M. R. (2023). Literature Review terhadap Kepuasan Kerja: Pengaruh Komunikasi dan Lingkungan Kerja. Studi Ilmu Manajemen Dan Organisasi, 4(1), 27–37.

    Malik, E. (2023). Pelatihan manajemen pengelolaan bumdes. 02, 329–333.

    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, D. T. R. I. (2013). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

    Presiden Republik Indonesia. (2016). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014. https://doi.org/10.1145/2904081.2904088

    Sahdan, G. (2005). Menanggulangi kemiskinan desa. Artikel-Ekonomi Rakyat Dan Kemiskinan.

    Suparji, S. (2019). Eksistensi Hukum Islam dan Kearifan Lokal. JURNAL Al-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA, 5(1), 21. https://doi.org/10.36722/sh.v5i1.327

    Utama, B. P., Sastrodiharjo, I., & Mukti, A. H. (2023). Pengaruh Mekanisme Tata Kelola Perusahaan terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan: Studi Empiris pada Perusahaan Non Consumer Cyclicals yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2019-2021. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Dan Manajemen, 4(4), 249–261.

    Widadi, T., & Eldo, D. H. A. P. (2023). Urgensi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat terhadap Pembangunan Desa. Jurnal Studi Pemerintahan Dan Akuntabilitas, 2(2), 109–120.

    Zulkarnaen, R. M. (2016). Pengembangan potensi ekonomi desa melalui badan usaha milik desa (Bumdes) Pondok Salam Kabupaten Purwakarta. Dharmakarya: Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat, 5(1).

  1. Andni, R., & Hidayah, N. (2023). Penerapan Prinsip Pengelolaan Dana Desa dalam Mewujudkan Good Financial Goverment of Village. Jurnal Studi Pemerintahan Dan Akuntabilitas, 2(2), 93–98.
  2. Andriani, 1Widia, & Meiwanda, 2Geovani. (2021). Penguatan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa Taiba Smart di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Journal of Public Administration and Local Governance, 5(2), 115–123. https://doi.org/10.31002/jpalg.v5i2.4804
  3. Khomsin, M. A. (2023). Analisis Yuridis Perlu Tidaknya Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUM Desa: Studi Kasus di Kabupaten Kudus. Jurnal Studi Pemerintahan Dan Akuntabilitas, 3(1), 31–39.
  4. Lestari, K. E. S. (2021). Pengaruh Kualitas Sumber Daya Manusia, Pengawasan Keuangan, Dan Penerapan Sistem Informasi Akuntansi Terhadap Kualitas Laporan Keuangan (Studi Pada BUMDes Se-Kecamatan Gerokgak). Universitas Pendidikan Ganesha.
  5. Luthfiana, H., & Rianto, M. R. (2023). Literature Review terhadap Kepuasan Kerja: Pengaruh Komunikasi dan Lingkungan Kerja. Studi Ilmu Manajemen Dan Organisasi, 4(1), 27–37.
  6. Malik, E. (2023). Pelatihan manajemen pengelolaan bumdes. 02, 329–333.
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, D. T. R. I. (2013). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
  8. Presiden Republik Indonesia. (2016). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014. https://doi.org/10.1145/2904081.2904088
  9. Sahdan, G. (2005). Menanggulangi kemiskinan desa. Artikel-Ekonomi Rakyat Dan Kemiskinan.
  10. Suparji, S. (2019). Eksistensi Hukum Islam dan Kearifan Lokal. JURNAL Al-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA, 5(1), 21. https://doi.org/10.36722/sh.v5i1.327
  11. Utama, B. P., Sastrodiharjo, I., & Mukti, A. H. (2023). Pengaruh Mekanisme Tata Kelola Perusahaan terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan: Studi Empiris pada Perusahaan Non Consumer Cyclicals yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2019-2021. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Dan Manajemen, 4(4), 249–261.
  12. Widadi, T., & Eldo, D. H. A. P. (2023). Urgensi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat terhadap Pembangunan Desa. Jurnal Studi Pemerintahan Dan Akuntabilitas, 2(2), 109–120.
  13. Zulkarnaen, R. M. (2016). Pengembangan potensi ekonomi desa melalui badan usaha milik desa (Bumdes) Pondok Salam Kabupaten Purwakarta. Dharmakarya: Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat, 5(1).