Implikasi Hukum Pembayaran Dividen atas Saham yang Disita dalam Kasus Korupsi

Published: Jul 11, 2025

Abstract:

Purpose: This study aims to examine the knowledge and understanding of the implementation of the tax system, including the quality of tax services provided by authorities, and to evaluate various factors influencing taxpayer compliance in Indonesia.

Methodology: This study uses a juridical and sociological legal approach, applying descriptive-analytical methods. Data were collected from the literature and relevant sources and then analyzed qualitatively by organizing the information into coherent narratives to draw conclusions.

Results: Low tax compliance is influenced by several factors, including limited public knowledge of tax regulations, low financial literacy, insufficient public awareness campaigns, and underutilized benefits of modernized tax services. Taxpayers are often unaware of the incentives offered for compliance. Additionally, cultural variables, such as the perception of tax obligations as communal idealsshaped by justice and social responsibility, play a role. However, there is still resistance due to unfamiliarity with online administrative procedures.

Conclusion: Voluntary tax compliance improves when tax policies are perceived as fair and the benefits of paying taxes are recognized. Ethical and environmental elements, particularly those embedded in Indonesia’s communal culture, significantly influence taxpayer behavior. Although legal enforcement can increase compliance, social norms have a limited impact on actual tax practices. Ultimately, tax compliance directly supports national development and the public welfare.

Limitations: This qualitative study may reflect some degree of subjectivity, and its findings are not generalizable. Citations are included to minimize bias.

Contribution: This study suggests simplifying tax return terminology, utilizing free tools for profiling and monitoring taxpayer behavior, and improving outreach through Business Development Services (BDS) to enhance public understanding and compliance.

Keywords:
1. Corruption Crime
2. Dividends
3. Share Seizure
Authors:
Yudha Cristovany Marbun
How to Cite
Marbun, Y. C. (2025). Implikasi Hukum Pembayaran Dividen atas Saham yang Disita dalam Kasus Korupsi. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 5(1), 33–47. https://doi.org/10.35912/jihham.v5i1.4678

Downloads

Download data is not yet available.
Issue & Section
References

    Adelia, A. G., Afriana, A., & Putri, S. A. (2020). Penerapan ketentuan praktik sita jaminan atas saham guna memperoleh kepastian hukum. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(1), 8–16. 10.31289/jiph.v7i1.3671

    Ahmad, M. (2021). Aspek legalitas pemblokiran aset dan hak ekonomi. Jurnal Keuangan Negara dan Hukum, 5(2), 51–52. Http://repo.unand.ac.id/44166/1/Buku_Hukum%20Pidana%20Ekonomi.pdf

    AL MUKARRAMAH, I. A. (2022). Fungsi kejaksaan terhadap penyitaan kekayaan tersangka dalam tindak pidana korupsi (Studi Pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan) (Doctoral dissertation, Univeritas Muslim Indonesia). Https://repository.umi.ac.id/4003/

    Ali, M. (2022). Menolak tindak pidana pasar modal dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya sebagai korupsi. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 32–49. Https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4887

    Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Https://books.google.co.id/books/about/Metode_Penelitian_Hukum.html?Id=y_qreaaaqbaj&redir_esc=y

    Dalimunthe, J. S. (2020). Penegakan hukum pidana pengembalian kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang dikuasai pihak ketiga. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 1(2), 332202. Https://doi.org/10.59141/jiss.v1i02.15

    Dedi, I., et al. (2024). Perkembangan teori dan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 293–305. Https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.147

    Dimyati, A. (2020). Keadilan substantif dan hak ekonomi dalam perspektif filsafat hukum. Jurnal Filsafat Hukum Indonesia, 4(1), 44. Https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/231/119

    Dorneka Rorong, Y. (2018). Kajian hukum tentang sita jaminan terhadap barang milik tergugat dengan memperhatikan SEMA No. 2 Tahun 1962 tertanggal 25 April 1962. Lex Privatum, 6(1). Https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/19437

    Fuadi, G. (2022). Pencucian uang dan sita aset dalam hukum pidana ekonomi. Jurnal Hukum & Keuangan Publik, 6(1), 67–70. Http://repository.unissula.ac.id/38431/1/Magister%20Ilmu%20Hukum_20302300480_fullpdf.pdf

    Gerchikova, A. A., Afriana, A., & Putri, S. A. (2020). Penerapan ketentuan praktik sita jaminan atas saham guna memperoleh kepastian hukum. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(1), 8–16. 10.31289/jiph.v7i1.3671

    Hamidah, S. N., & Wardhana, M. (2024). Tinjauan yuridis terhadap penyertaan aset tanah milik pihak ketiga dalam boedel pailit. Novum: Jurnal Hukum, 45-57. Https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.60733

    Iglessya, Y. (2023). Tanggung jawab direksi dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang saham. Jurnal Notarius, 2(2).

    Iskandar, D., et al. (2024). Perkembangan teori dan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 293–305.

    Juliani, R. D. (2021). Asset recovery dalam perspektif UNCAC. Jurnal Hukum Internasional, 9(2), 138–142.

    Kejaksaan Agung RI. (2023, Mei 1). Kejagung sita uang Rp 8,21 miliar dari terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokro. Kontan. Https://nasional.kontan.co.id/news/kejagung-sita-uang-rp-821-miliar-dari-terpidana-kasus-jiwasraya-benny-tjokro

    Lokataru Foundation. (2021). Penegakan hukum yang mengganggu roda ekonomi: Kasus Jiwasraya dan dampaknya terhadap pasar modal Indonesia (hlm. 19–21). Jakarta: Lokataru. Https://lokataru.id/wp-content/uploads/2021/06/Lokataru-Jiwasraya.pdf

    Mahmud Marzuki, P. (2020). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

    Mahmud, A. (2021). Hukum progresif dalam pemulihan aset negara. Jurnal Negara dan Hukum, 10(1), 11–12. Https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris/article/view/870

    Martien, D. (2023). Hukum perusahaan. Depok: Rajawali Pers. Https://www.rajagrafindo.co.id/produk/hukum-perusahaan-dr-dhoni-martien-s-h-m-h/

    Meidiantama, R. ., & Charinda, D. E. (2025). Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembaharuan KUHP Nasional . Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan, 3(1), 15–24. Https://doi.org/10.35912/kihan.v3i1.4573

    Napitupulu, T. (2018). Pembatasan kewenangan hakim untuk tidak melakukan sita jaminan atas saham. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(2), 151–166. 10.23920/jbmh.v2n2.12

    Nuraini, R. (2022). Tinjauan sistemik terhadap perlindungan direksi dalam korporasi. Jurnal Hukum Ekonomi dan Tata Kelola, 8(2), 101–102.

    Parameshwara, P., & Riza, K. (2023). Tindak Pidana Korupsi dalam Konteks Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jurnal Studi Multidisiplin Ilmu, 1(1), 25-34. doi:10.35912/jasmi.v1i1.1973

    Paramita, P. (2019). Buku ajar hukum perusahaan (hlm. 70). Semarang: Yoga Pratama.

    Pranoto, A. (2023). Pasal 18 UU Tipikor dan implikasi perampasan aset. Jurnal Hukum Pidana Nasional, 6(1), 27–28. Https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v1i2.62

    Prasetyo, D. A., & Widyanti, A. N. (2024). Kepastian hukum terhadap kepemilikan hak milik atas tanah yang diakui sebagai aset perseroan terbatas berdasarkan perjanjian jual beli dibawah tangan. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(11), 1058-1068. Https://doi.org/10.62335/0tmh9w15

    Pratiwi, A. R., et al. (2021). Tinjauan kurator atas saham debitor pailit. Jurnal Kurator Indonesia, 3(2), 98.

    Pratiwi, N. Implementasi Plea Bargaining System Kedalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Tindak Pidana Korupsi (Implementation of the Plea Bargaining System into the Reform of the Criminal Justice System for Corruption Crimes). Https://doi.org/10.35912/kihan.v2i2.2269

    Pratiwi, Novianti. "Implementasi Plea Bargaining System Kedalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Tindak Pidana Korupsi (Implementation of the Plea Bargaining System into the Reform of the Criminal Justice System for Corruption Crimes)". Https://doi.org/10.35912/kihan.v2i2.2269

    Putrihana, et al. (2023). Manipulasi saham dan dividen di pasar modal Indonesia. Jurnal Kapital Pasar, 7(1), 102–104.

    Rahmawati, D., Nasution, B., Suhaidi, S., & Siregar, M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(1), 34-48. Https://doi.org/10.55357/is.v2i1.76

    Royani, Y. M. (2025). INTERNALISASI NILAI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA (Studi Analisis Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP Baru dan Regulasi di Luar KUHP). Penerbit Widina.

    Saputra, I. (2022). Delik perampasan aset dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum Pidana Reformasi, 4(1), 35. Http://dx.doi.org/10.51825/yta.v5i1.30866

    Saputro, L. A. (2023). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penerapan Prinsip Beneficial Ownership pada Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi di Masa Yang Akan Datang (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

    Sari, T. N., Sudarti, E., & Monita, Y. (2021). Eksekusi putusan pengadilan oleh jaksa terhadap pidana pembayaran uang pengganti pada tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 54–67. Https://doi.org/10.22437/pampas.v2i2.13716

    Sayyid, A., & Ramadhan, S. (2021). Perlindungan Pemegang Saham Minoritas Dalam Perseroan Terbatas Menurut Perspektif Hukum Islam. Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 6(2), 59-84.

    Siagian, A., Riza, K., & Lubis, I. H. (2023). Analisis Penegakan Hukum terhadap Perusahaan Pers yang Tidak Berbadan Hukum. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(1), 35-42. doi:10.35912/kihan.v1i1.1867

    Solikin. (2021). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Prenadamedia Group. Https://digilib.uinkhas.ac.id/12273/1/Buku%20Pengantar%20Metodologi%20Penelitian%20Hukum-Nur%20Solikin%20(1)%20(1).pdf

    Sosiawan, U. M. (2020). Penanganan Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Penerapan Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 587. 10.30641/dejure.2020.V20.587-604

    Tanthowi, I., Herlindah, H., & Supriyadi, S. (2024). Kepastian Hukum Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Rumah Toko atau Kantor. Begawan Abioso, 15(1), 1-14. Https://doi.org/10.37893/abioso.v15i1.843

    Wahyu, W. D., & Yani, A. (2024). Manajemen keuangan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers. Https://books.google.co.id/books/about/Manajemen_Keuangan.html?Id=comneqaaqbaj&redir_esc=y

    Wardani, D. S. (2023). Perlindungan direksi terhadap keputusan bisnis melalui penerapan prinsip business judgement rules di Amerika Serikat, Jepang, dan Indonesia. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(3), 8. Https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss3/8/

    Zainuddin, A., & Asikin, Z. (2020). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Https://www.rajagrafindo.co.id/produk/pengantar-metode-penelitian-hukum

  1. Adelia, A. G., Afriana, A., & Putri, S. A. (2020). Penerapan ketentuan praktik sita jaminan atas saham guna memperoleh kepastian hukum. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(1), 8–16. 10.31289/jiph.v7i1.3671
  2. Ahmad, M. (2021). Aspek legalitas pemblokiran aset dan hak ekonomi. Jurnal Keuangan Negara dan Hukum, 5(2), 51–52. Http://repo.unand.ac.id/44166/1/Buku_Hukum%20Pidana%20Ekonomi.pdf
  3. AL MUKARRAMAH, I. A. (2022). Fungsi kejaksaan terhadap penyitaan kekayaan tersangka dalam tindak pidana korupsi (Studi Pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan) (Doctoral dissertation, Univeritas Muslim Indonesia). Https://repository.umi.ac.id/4003/
  4. Ali, M. (2022). Menolak tindak pidana pasar modal dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya sebagai korupsi. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 32–49. Https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4887
  5. Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Https://books.google.co.id/books/about/Metode_Penelitian_Hukum.html?Id=y_qreaaaqbaj&redir_esc=y
  6. Dalimunthe, J. S. (2020). Penegakan hukum pidana pengembalian kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang dikuasai pihak ketiga. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 1(2), 332202. Https://doi.org/10.59141/jiss.v1i02.15
  7. Dedi, I., et al. (2024). Perkembangan teori dan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 293–305. Https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.147
  8. Dimyati, A. (2020). Keadilan substantif dan hak ekonomi dalam perspektif filsafat hukum. Jurnal Filsafat Hukum Indonesia, 4(1), 44. Https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/231/119
  9. Dorneka Rorong, Y. (2018). Kajian hukum tentang sita jaminan terhadap barang milik tergugat dengan memperhatikan SEMA No. 2 Tahun 1962 tertanggal 25 April 1962. Lex Privatum, 6(1). Https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/19437
  10. Fuadi, G. (2022). Pencucian uang dan sita aset dalam hukum pidana ekonomi. Jurnal Hukum & Keuangan Publik, 6(1), 67–70. Http://repository.unissula.ac.id/38431/1/Magister%20Ilmu%20Hukum_20302300480_fullpdf.pdf
  11. Gerchikova, A. A., Afriana, A., & Putri, S. A. (2020). Penerapan ketentuan praktik sita jaminan atas saham guna memperoleh kepastian hukum. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(1), 8–16. 10.31289/jiph.v7i1.3671
  12. Hamidah, S. N., & Wardhana, M. (2024). Tinjauan yuridis terhadap penyertaan aset tanah milik pihak ketiga dalam boedel pailit. Novum: Jurnal Hukum, 45-57. Https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.60733
  13. Iglessya, Y. (2023). Tanggung jawab direksi dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang saham. Jurnal Notarius, 2(2).
  14. Iskandar, D., et al. (2024). Perkembangan teori dan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 293–305.
  15. Juliani, R. D. (2021). Asset recovery dalam perspektif UNCAC. Jurnal Hukum Internasional, 9(2), 138–142.
  16. Kejaksaan Agung RI. (2023, Mei 1). Kejagung sita uang Rp 8,21 miliar dari terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokro. Kontan. Https://nasional.kontan.co.id/news/kejagung-sita-uang-rp-821-miliar-dari-terpidana-kasus-jiwasraya-benny-tjokro
  17. Lokataru Foundation. (2021). Penegakan hukum yang mengganggu roda ekonomi: Kasus Jiwasraya dan dampaknya terhadap pasar modal Indonesia (hlm. 19–21). Jakarta: Lokataru. Https://lokataru.id/wp-content/uploads/2021/06/Lokataru-Jiwasraya.pdf
  18. Mahmud Marzuki, P. (2020). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
  19. Mahmud, A. (2021). Hukum progresif dalam pemulihan aset negara. Jurnal Negara dan Hukum, 10(1), 11–12. Https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris/article/view/870
  20. Martien, D. (2023). Hukum perusahaan. Depok: Rajawali Pers. Https://www.rajagrafindo.co.id/produk/hukum-perusahaan-dr-dhoni-martien-s-h-m-h/
  21. Meidiantama, R. ., & Charinda, D. E. (2025). Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembaharuan KUHP Nasional . Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan, 3(1), 15–24. Https://doi.org/10.35912/kihan.v3i1.4573
  22. Napitupulu, T. (2018). Pembatasan kewenangan hakim untuk tidak melakukan sita jaminan atas saham. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(2), 151–166. 10.23920/jbmh.v2n2.12
  23. Nuraini, R. (2022). Tinjauan sistemik terhadap perlindungan direksi dalam korporasi. Jurnal Hukum Ekonomi dan Tata Kelola, 8(2), 101–102.
  24. Parameshwara, P., & Riza, K. (2023). Tindak Pidana Korupsi dalam Konteks Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jurnal Studi Multidisiplin Ilmu, 1(1), 25-34. doi:10.35912/jasmi.v1i1.1973
  25. Paramita, P. (2019). Buku ajar hukum perusahaan (hlm. 70). Semarang: Yoga Pratama.
  26. Pranoto, A. (2023). Pasal 18 UU Tipikor dan implikasi perampasan aset. Jurnal Hukum Pidana Nasional, 6(1), 27–28. Https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v1i2.62
  27. Prasetyo, D. A., & Widyanti, A. N. (2024). Kepastian hukum terhadap kepemilikan hak milik atas tanah yang diakui sebagai aset perseroan terbatas berdasarkan perjanjian jual beli dibawah tangan. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(11), 1058-1068. Https://doi.org/10.62335/0tmh9w15
  28. Pratiwi, A. R., et al. (2021). Tinjauan kurator atas saham debitor pailit. Jurnal Kurator Indonesia, 3(2), 98.
  29. Pratiwi, N. Implementasi Plea Bargaining System Kedalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Tindak Pidana Korupsi (Implementation of the Plea Bargaining System into the Reform of the Criminal Justice System for Corruption Crimes). Https://doi.org/10.35912/kihan.v2i2.2269
  30. Pratiwi, Novianti. "Implementasi Plea Bargaining System Kedalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Tindak Pidana Korupsi (Implementation of the Plea Bargaining System into the Reform of the Criminal Justice System for Corruption Crimes)". Https://doi.org/10.35912/kihan.v2i2.2269
  31. Putrihana, et al. (2023). Manipulasi saham dan dividen di pasar modal Indonesia. Jurnal Kapital Pasar, 7(1), 102–104.
  32. Rahmawati, D., Nasution, B., Suhaidi, S., & Siregar, M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(1), 34-48. Https://doi.org/10.55357/is.v2i1.76
  33. Royani, Y. M. (2025). INTERNALISASI NILAI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA (Studi Analisis Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP Baru dan Regulasi di Luar KUHP). Penerbit Widina.
  34. Saputra, I. (2022). Delik perampasan aset dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum Pidana Reformasi, 4(1), 35. Http://dx.doi.org/10.51825/yta.v5i1.30866
  35. Saputro, L. A. (2023). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penerapan Prinsip Beneficial Ownership pada Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi di Masa Yang Akan Datang (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
  36. Sari, T. N., Sudarti, E., & Monita, Y. (2021). Eksekusi putusan pengadilan oleh jaksa terhadap pidana pembayaran uang pengganti pada tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 54–67. Https://doi.org/10.22437/pampas.v2i2.13716
  37. Sayyid, A., & Ramadhan, S. (2021). Perlindungan Pemegang Saham Minoritas Dalam Perseroan Terbatas Menurut Perspektif Hukum Islam. Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 6(2), 59-84.
  38. Siagian, A., Riza, K., & Lubis, I. H. (2023). Analisis Penegakan Hukum terhadap Perusahaan Pers yang Tidak Berbadan Hukum. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(1), 35-42. doi:10.35912/kihan.v1i1.1867
  39. Solikin. (2021). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Prenadamedia Group. Https://digilib.uinkhas.ac.id/12273/1/Buku%20Pengantar%20Metodologi%20Penelitian%20Hukum-Nur%20Solikin%20(1)%20(1).pdf
  40. Sosiawan, U. M. (2020). Penanganan Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Penerapan Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 587. 10.30641/dejure.2020.V20.587-604
  41. Tanthowi, I., Herlindah, H., & Supriyadi, S. (2024). Kepastian Hukum Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Rumah Toko atau Kantor. Begawan Abioso, 15(1), 1-14. Https://doi.org/10.37893/abioso.v15i1.843
  42. Wahyu, W. D., & Yani, A. (2024). Manajemen keuangan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers. Https://books.google.co.id/books/about/Manajemen_Keuangan.html?Id=comneqaaqbaj&redir_esc=y
  43. Wardani, D. S. (2023). Perlindungan direksi terhadap keputusan bisnis melalui penerapan prinsip business judgement rules di Amerika Serikat, Jepang, dan Indonesia. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(3), 8. Https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss3/8/
  44. Zainuddin, A., & Asikin, Z. (2020). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Https://www.rajagrafindo.co.id/produk/pengantar-metode-penelitian-hukum