Implementasi Bantuan Militer Kepada Pemerintah Daerah Menurut UU Nomor 7 Tahun 2012
Abstract:
Purpose: The government bears the primary responsibility for national security and public welfare, including resolving regional security issues. One of the state’s strategic functions involves handling social conflicts through coordinated military assistance to local governments, as regulated under Law Number 7 of 2012. This study addresses two main issues: first, the implementation of military assistance to regional governments in handling social conflicts based on dignified justice as part of Military Operations Other than War (MOOTW) under operational control; second, the legal liability associated with social conflict management.
Methodology/approach: This research uses a normative juridical approach, supported by interviews, statutory regulations, and relevant legal documents. The study examines how the law regulates military roles in civil conflict management and evaluates their implementation through doctrinal and empirical analysis.
Results/findings: Findings reveal that the government’s legal policy emphasizes the importance of legal awareness and obedience as foundations for national stability. The support of law enforcement institutions and the military's role reflects a broader legal-political commitment to uphold the rule of law during conflict resolution.
Conclusions: TNI soldiers play a crucial role as both combatants and community agents in delivering military assistance to regional governments. Their coordination with the police and civil institutions promotes synergy and effective conflict handling rooted in dignified law enforcement.
Limitations: The study is limited to the application of Law No. 7 of 2012 and does not cover broader sociopolitical dynamics of conflict.
Contribution: This study reinforces the importance of military assistance in regional governance, promoting integrated defense strategies that support dignified and lawful conflict resolution.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Aburaera, S., Muhadar, & Maskun. (2015). Filsafat Hukum: Teori dan Praktik.
Aisyah, A., Azharuddin, A., Rizal, S., & Zulkifli, S. (2022). Studi Perbandingan Alat Bukti Saksi dalam KUHAP dan KUHAP Islam. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(1), 1-11. doi:10.35912/kihan.v1i1.1338
Alfiyan, A., & Rinova, D. (2024). Policy on Environmental Law Reform in the Context of Environmental Preservation in Bandar Lampung City. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 27-33. doi:10.35912/jihham.v4i1.3208
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris.
Faeni, D. P., Puspitaningtyas, R., & Safitra, R. (2021). Work Life Balance, Peningkatan Karir dan Tekanan Kerja terhadap Produktivitas: Kasus pada Lembaga Sertifikasi Profesi P3 Pembangun Penyuluh Integritas Bangsa. Studi Akuntansi, Keuangan, dan Manajemen, 1(1), 45-57. doi:10.35912/sakman.v1i1.602
Harefa, P. G., Idham, I., & Erniyanti, E. (2023). Analisis Teori Hukum terhadap Penegakan Tindak Pidana Pemalsuan Uang: Analisis Teori Hukum Positif dan Teori Hukum Responsif. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 113-119. doi:10.35912/jihham.v2i2.1923
Jazuli, A. (2016). Pembangunan Pertahanan dan Keamanan Demi Penegakan Hukum di Indonesia: Kewibawaan Suatu Negara (Development of defence and security for law enforcement In indonesia: a state authority). doi:DOI:10.30641/dejure.2016.V16.187-199
Jumani, A., & Rianto, M. R. (2023). Literatur Review: Pengaruh Lingkungan Kerja, Pelatihan dan Motivasi Terhadap Kepuasan Kerja Karyawan CV. Kita Sukses Mandiri. Studi Ilmu Manajemen Dan Organisasi, 4(1), 39-50. doi:10.35912/simo.v4i1.1779
Kementerian Pertahanan. Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia kepada Pemerintahan di Daerah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 30.
Malik, I. (2017). Resolusi konflik: jembatan perdamaian.
Malik, I., Pellokila, Y. K., Prasetyohadi, & Trisasongko, D. (2003). Menyeimbangkan kekuatan: pilihan strategi menyelesaikan konflik atas sumber daya alam : buku sumber.
Munua, H. Y. (2021). Peran Marinir TNI AL dalam Penanganan Konflik Papua. Jurnal Maritim Indonesia (Indonesian Maritime Journal), 9(3), 241-262.
Parameshwara, P., & Riza, K. (2023). Tindak Pidana Korupsi dalam Konteks Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jurnal Studi Multidisiplin Ilmu, 1(1), 25-34. doi:10.35912/jasmi.v1i1.1973
Pebrianto, R. (2023). Reformulasi Sanksi Pidana bagi Pelaku Eutanasia dalam Hukum Pidana Indonesia. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(2), 87-94. doi:10.35912/kihan.v1i2.1925
Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/71/VIII/2011 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Perbantuan TNI kepada Polri Dalam Rangka Kamtibmas.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5658.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 10.
Prasetyo, T. (2015). Keadilan bermartabat : perspektif teori hukum.
Susanti, D. O., & Efendi, A. a. (2015). Penelitian Hukum : Legal Research.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5315.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vitaloka, O., Andriyanto, R. W., Amelia, Y., & Indra, A. Z. (2023). Pengaruh Corporate Social Responsibility terhadap Agresivitas Pajak. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Dan Manajemen, 4(2), 115-128. doi:10.35912/jakman.v4i2.1718
- Aburaera, S., Muhadar, & Maskun. (2015). Filsafat Hukum: Teori dan Praktik.
- Aisyah, A., Azharuddin, A., Rizal, S., & Zulkifli, S. (2022). Studi Perbandingan Alat Bukti Saksi dalam KUHAP dan KUHAP Islam. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(1), 1-11. doi:10.35912/kihan.v1i1.1338
- Alfiyan, A., & Rinova, D. (2024). Policy on Environmental Law Reform in the Context of Environmental Preservation in Bandar Lampung City. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 27-33. doi:10.35912/jihham.v4i1.3208
- Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris.
- Faeni, D. P., Puspitaningtyas, R., & Safitra, R. (2021). Work Life Balance, Peningkatan Karir dan Tekanan Kerja terhadap Produktivitas: Kasus pada Lembaga Sertifikasi Profesi P3 Pembangun Penyuluh Integritas Bangsa. Studi Akuntansi, Keuangan, dan Manajemen, 1(1), 45-57. doi:10.35912/sakman.v1i1.602
- Harefa, P. G., Idham, I., & Erniyanti, E. (2023). Analisis Teori Hukum terhadap Penegakan Tindak Pidana Pemalsuan Uang: Analisis Teori Hukum Positif dan Teori Hukum Responsif. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 113-119. doi:10.35912/jihham.v2i2.1923
- Jazuli, A. (2016). Pembangunan Pertahanan dan Keamanan Demi Penegakan Hukum di Indonesia: Kewibawaan Suatu Negara (Development of defence and security for law enforcement In indonesia: a state authority). doi:DOI:10.30641/dejure.2016.V16.187-199
- Jumani, A., & Rianto, M. R. (2023). Literatur Review: Pengaruh Lingkungan Kerja, Pelatihan dan Motivasi Terhadap Kepuasan Kerja Karyawan CV. Kita Sukses Mandiri. Studi Ilmu Manajemen Dan Organisasi, 4(1), 39-50. doi:10.35912/simo.v4i1.1779
- Kementerian Pertahanan. Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia kepada Pemerintahan di Daerah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 30.
- Malik, I. (2017). Resolusi konflik: jembatan perdamaian.
- Malik, I., Pellokila, Y. K., Prasetyohadi, & Trisasongko, D. (2003). Menyeimbangkan kekuatan: pilihan strategi menyelesaikan konflik atas sumber daya alam : buku sumber.
- Munua, H. Y. (2021). Peran Marinir TNI AL dalam Penanganan Konflik Papua. Jurnal Maritim Indonesia (Indonesian Maritime Journal), 9(3), 241-262.
- Parameshwara, P., & Riza, K. (2023). Tindak Pidana Korupsi dalam Konteks Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jurnal Studi Multidisiplin Ilmu, 1(1), 25-34. doi:10.35912/jasmi.v1i1.1973
- Pebrianto, R. (2023). Reformulasi Sanksi Pidana bagi Pelaku Eutanasia dalam Hukum Pidana Indonesia. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(2), 87-94. doi:10.35912/kihan.v1i2.1925
- Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/71/VIII/2011 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Perbantuan TNI kepada Polri Dalam Rangka Kamtibmas.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5658.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 10.
- Prasetyo, T. (2015). Keadilan bermartabat : perspektif teori hukum.
- Susanti, D. O., & Efendi, A. a. (2015). Penelitian Hukum : Legal Research.
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5315.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439.
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Vitaloka, O., Andriyanto, R. W., Amelia, Y., & Indra, A. Z. (2023). Pengaruh Corporate Social Responsibility terhadap Agresivitas Pajak. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Dan Manajemen, 4(2), 115-128. doi:10.35912/jakman.v4i2.1718