Upaya Non Penal Penanggulangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Lampung

Published: Jan 25, 2025

Abstract:

Purpose: To purpose the non penal efforts in dealing with forest and land burning in Lampung Province.

Methodology/approach: The methods used in this research are normative legal and empirical legal approaches, namely by conducting literature studies and field studies by seeking information through interviews.

Result/findings: The findings show that based on data from the Lampung Regional Police (Polda), there have been no reports of forest and land fires in Lampung Province in recent years. However, data from the Ministry of Environment and Forestry shows that forest and land fires still often occur in the region. Therefore, overcoming criminal acts of forest and land burning requires serious and integrated efforts from various authorized parties.

Conclusions: karhutla control in Lampung Province through non-penal efforts focuses on preventive and educational steps, such as counseling, patrols, and monitoring of hotspots by the Lampung Police and the Forestry Service. Collaboration with local governments, NGOs, and the community is the main strategy in reducing the number of karhutla. Meanwhile, non-penal efforts face obstacles such as limited personnel, minimal facilities, low public awareness, and the habit of clearing land by burning. Therefore, synergy between various parties is needed to increase the effectiveness of forest and land fire prevention and control.

Limitations: This research only analyzes non-penal efforts to prevent forest and land fires in Lampung based on data from relevant agencies, without discussing the effectiveness of criminal law enforcement or the long-term impact of policies, apart from that, differences in reports from various sources are a challenge in obtaining a completely accurate picture of forest and land fire incidents in Lampung.

Contribution: Making a positive contribution to agencies involved in preventing forest and land fires, so that they can play a more active role in improving law enforcement and protecting the community in the future.

Keywords:
1. Forest And Land Burning
2. Lampung Province
3. Non Penal Efforts
Authors:
1 . Zalza Junior Edla
2 . Maya Shafira
3 . Muhammad Farid
4 . Diah Gustiniati Maulani
5 . Mamanda Syahputra Ginting
6 . Refi Meidiantama
How to Cite
Edla, Z. J. ., Shafira, M. ., Farid, M. ., Maulani, D. G. ., Ginting, M. S. ., & Meidiantama, R. . (2025). Upaya Non Penal Penanggulangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Lampung . Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(2), 103–114. https://doi.org/10.35912/jihham.v4i2.4537

Downloads

Download data is not yet available.
Issue & Section
References

    Andriawan, F., Akib, M., & Triono, A. (2021). Pengendalian Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan di Kecamatan Pasir Sakti. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.35912/jihham.v1i1.414

    Andrisman, T., & Jatmiko, G. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Perusahaan Perkebunan Yang Melakukan Pembakaran Hutan.

    Anggraini, T., & Agustian, D. (2021). Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dalam Upaya Pencegahan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) Di Kabupaten Musi Banyuasin. Jurnal Kebijakan Pemerintahan, 4(1), 41–46. https://doi.org/10.33701/jkp.v4i1.1510

    Apryani, N. W. E. (2018). Pembukaan Lahan Hutan dalam Perspektif HAM?: Studi tentang Pembakaran Lahan Terkait Kearifan Lokal. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(3), 359. https://doi.org/10.24843/jmhu.2018.v07.i03.p07

    Arisdiyoto, I., Aviani, N., Handayani, D. N., & Afhiani, S. N. (2024). Edukasi Masyarakat Terkait Batas Wilayah melalui Sosialisasi Tertib Administrasi Batas Wilayah di Lingkungan Rukun Warga Kelurahan Sungai Jawi Kota Pontianak ( Community Education Regarding Regional Boundaries through Socialization of Orderly Regional Bou. 4(4), 529–539.

    Daryani, N. P. R., Danyathi, A. P. L., & Putra, I. M. W. (2020). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9(2), 1–15. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/43516

    Ema, A. (2024). Pelaksanaan Aplikasi SRN PPI dalam Pembinaan Kegiatan Program Kampung Iklim oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumatera Selatan. Jurnal Studi Pemerintahan Dan Akuntabilitas, 3(2), 93–112. https://doi.org/10.35912/jastaka.v3i2.3174

    Gubernur bantah kebakaran hutan dan lahan di Lampung terluas se-Sumatera. (n.d.). Kupas Tuntas. https://kupastuntas.co/2023/09/21/gubernur-bantah-kebakaran-hutan-dan-lahan-di-Lampung-terluas-se-sumatera

    Handayani, R. (2024). Efektivitas Program Siaga Kebakaran Hutan Dan Lahan ( Karhutla ) Di Kecamatan Tebing Tinggi ( Studi Kasus Desa Tebing Tinggi dan Desa Sungsum ). 610–621.

    Herlina, N., & Duana, R. (2022). Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Upaya Hukum Non Penal Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 10(2), 305. https://doi.org/10.25157/justisi.v10i2.8722

    Johar, O. A., Daeng, M. Y., & Tri, N. M. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau. Jurnal Hukum Respublica Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, 21(2), 134–154.

    JosuaIndra, S., Rochaeti, N., & Sularto, R. (2017). Kajian Kriminologi Terkait Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau. Diponegoro Law Journal, 6, 1–15. https://www.semanticscholar.org/paper/686a88ca71659201d0ea895dc1a6130504578348

    Kaley, M. L., & Aryana, I. W. P. S. (2023). Upaya Pemberantasan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Denpasar. Jurnal Studi Pemerintahan Dan Akuntabilitas, 2(2), 135–142. https://doi.org/10.35912/jastaka.v2i2.1953

    Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. (2024). Indikasi Luas Kebakaran. Sipongi Menlhk. https://sipongi.menlhk.go.id/indikasi-luas-kebakaran

    Listari, J., Sudira , P., Ananda , R., Saputra , R. F., & Fatmawati, F. (2024). Efek Kebakaran Hutan Terhadap Lingkungan Hidup Dan Sumber Daya Alam Di Pekanbaru. Scientica: Jurnal Ilmiah Sains Dan Teknologi, 3(1), 658–671. https://jurnal.kolibi.org/index.php/scientica/article/view/3896

    Marfuah, M., Cempaka, S., Risdan Ardiansyah, A., Rahmawati, L., Yunia Rediana, M., & Koswara, R. (2021). Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana di Indonesia. Jurnal Studi Ilmu Sosial Dan Politik, 1(1), 35–45. https://doi.org/10.35912/jasispol.v1i1.184

    Melati, D. P. (2022). Cyber Terorganisir. Jurnal Penelitian Hukum, 01 (02), 2022: 94-100, 01(1), 94–100. doi: http://doi.org/10.24967/ jaeap.v1i02.1692

    Mubarak, R., & Syahrin, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Dikaitkan Dengan Teori Hukum Pancasila. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 10(1), 42–49. https://doi.org/10.31289/jiph.v10i1.8827

    Nasution, A. I., & Taupiqqurrahman. (2020). Peran Kearifan Lokal Masyarakat Membuka Lahan dengan Cara Membakar sebagai Upaya Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan. Esensi Hukum, 2(1), 1–14. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.21

    Olddy Koyongian, R. (2020). Menyebabkan Kebakaran, Peletusan, Dan Banjir Dalam Pasal 187 Dan Pasal 188 Kuhp Sebagai Delik Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang. Lex Administratum, VIII(4), 232–239.

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

    Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Usaha pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dalam Provinsi Daerah Tingkat I Lampung.

    Saharjo, B. H., & Hasanah, U. (2023). Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengan. Journal of Tropical Silviculture, 14(01), 25–29. https://doi.org/10.29244/j-siltrop.14.01.25-29

    Saputra, S. B., & Amsori, A. (2022). Upaya Preventif Dan Represif Terhadap Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 249. https://doi.org/10.33603/publika.v10i2.7528

    Sembiring, T. B., SH, M. (2023). Buku Ajar Metodologi Penelitian (Teori dan Praktik). Saba Jaya Publisher.

    Tohir, Ri. K., & Pramatana, F. (2020). Pemetaan Ancaman Dan Karakteristik Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) Provinsi Lampung. Wahana Forestra: Jurnal Kehutanan, 15(2), 12–27. https://doi.org/10.31849/forestra.v15i2.4705

    Utama, A. S., & Rizana. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Kebakaran Hutan. Jurnal Ilmu Hukum, IV(I), 33–39.

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

  1. Andriawan, F., Akib, M., & Triono, A. (2021). Pengendalian Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan di Kecamatan Pasir Sakti. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.35912/jihham.v1i1.414
  2. Andrisman, T., & Jatmiko, G. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Perusahaan Perkebunan Yang Melakukan Pembakaran Hutan.
  3. Anggraini, T., & Agustian, D. (2021). Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dalam Upaya Pencegahan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) Di Kabupaten Musi Banyuasin. Jurnal Kebijakan Pemerintahan, 4(1), 41–46. https://doi.org/10.33701/jkp.v4i1.1510
  4. Apryani, N. W. E. (2018). Pembukaan Lahan Hutan dalam Perspektif HAM?: Studi tentang Pembakaran Lahan Terkait Kearifan Lokal. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(3), 359. https://doi.org/10.24843/jmhu.2018.v07.i03.p07
  5. Arisdiyoto, I., Aviani, N., Handayani, D. N., & Afhiani, S. N. (2024). Edukasi Masyarakat Terkait Batas Wilayah melalui Sosialisasi Tertib Administrasi Batas Wilayah di Lingkungan Rukun Warga Kelurahan Sungai Jawi Kota Pontianak ( Community Education Regarding Regional Boundaries through Socialization of Orderly Regional Bou. 4(4), 529–539.
  6. Daryani, N. P. R., Danyathi, A. P. L., & Putra, I. M. W. (2020). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9(2), 1–15. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/43516
  7. Ema, A. (2024). Pelaksanaan Aplikasi SRN PPI dalam Pembinaan Kegiatan Program Kampung Iklim oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumatera Selatan. Jurnal Studi Pemerintahan Dan Akuntabilitas, 3(2), 93–112. https://doi.org/10.35912/jastaka.v3i2.3174
  8. Gubernur bantah kebakaran hutan dan lahan di Lampung terluas se-Sumatera. (n.d.). Kupas Tuntas. https://kupastuntas.co/2023/09/21/gubernur-bantah-kebakaran-hutan-dan-lahan-di-Lampung-terluas-se-sumatera
  9. Handayani, R. (2024). Efektivitas Program Siaga Kebakaran Hutan Dan Lahan ( Karhutla ) Di Kecamatan Tebing Tinggi ( Studi Kasus Desa Tebing Tinggi dan Desa Sungsum ). 610–621.
  10. Herlina, N., & Duana, R. (2022). Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Upaya Hukum Non Penal Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 10(2), 305. https://doi.org/10.25157/justisi.v10i2.8722
  11. Johar, O. A., Daeng, M. Y., & Tri, N. M. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau. Jurnal Hukum Respublica Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, 21(2), 134–154.
  12. JosuaIndra, S., Rochaeti, N., & Sularto, R. (2017). Kajian Kriminologi Terkait Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau. Diponegoro Law Journal, 6, 1–15. https://www.semanticscholar.org/paper/686a88ca71659201d0ea895dc1a6130504578348
  13. Kaley, M. L., & Aryana, I. W. P. S. (2023). Upaya Pemberantasan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Denpasar. Jurnal Studi Pemerintahan Dan Akuntabilitas, 2(2), 135–142. https://doi.org/10.35912/jastaka.v2i2.1953
  14. Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. (2024). Indikasi Luas Kebakaran. Sipongi Menlhk. https://sipongi.menlhk.go.id/indikasi-luas-kebakaran
  15. Listari, J., Sudira , P., Ananda , R., Saputra , R. F., & Fatmawati, F. (2024). Efek Kebakaran Hutan Terhadap Lingkungan Hidup Dan Sumber Daya Alam Di Pekanbaru. Scientica: Jurnal Ilmiah Sains Dan Teknologi, 3(1), 658–671. https://jurnal.kolibi.org/index.php/scientica/article/view/3896
  16. Marfuah, M., Cempaka, S., Risdan Ardiansyah, A., Rahmawati, L., Yunia Rediana, M., & Koswara, R. (2021). Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana di Indonesia. Jurnal Studi Ilmu Sosial Dan Politik, 1(1), 35–45. https://doi.org/10.35912/jasispol.v1i1.184
  17. Melati, D. P. (2022). Cyber Terorganisir. Jurnal Penelitian Hukum, 01 (02), 2022: 94-100, 01(1), 94–100. doi: http://doi.org/10.24967/ jaeap.v1i02.1692
  18. Mubarak, R., & Syahrin, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Dikaitkan Dengan Teori Hukum Pancasila. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 10(1), 42–49. https://doi.org/10.31289/jiph.v10i1.8827
  19. Nasution, A. I., & Taupiqqurrahman. (2020). Peran Kearifan Lokal Masyarakat Membuka Lahan dengan Cara Membakar sebagai Upaya Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan. Esensi Hukum, 2(1), 1–14. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.21
  20. Olddy Koyongian, R. (2020). Menyebabkan Kebakaran, Peletusan, Dan Banjir Dalam Pasal 187 Dan Pasal 188 Kuhp Sebagai Delik Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang. Lex Administratum, VIII(4), 232–239.
  21. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
  22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Usaha pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dalam Provinsi Daerah Tingkat I Lampung.
  23. Saharjo, B. H., & Hasanah, U. (2023). Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengan. Journal of Tropical Silviculture, 14(01), 25–29. https://doi.org/10.29244/j-siltrop.14.01.25-29
  24. Saputra, S. B., & Amsori, A. (2022). Upaya Preventif Dan Represif Terhadap Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 249. https://doi.org/10.33603/publika.v10i2.7528
  25. Sembiring, T. B., SH, M. (2023). Buku Ajar Metodologi Penelitian (Teori dan Praktik). Saba Jaya Publisher.
  26. Tohir, Ri. K., & Pramatana, F. (2020). Pemetaan Ancaman Dan Karakteristik Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) Provinsi Lampung. Wahana Forestra: Jurnal Kehutanan, 15(2), 12–27. https://doi.org/10.31849/forestra.v15i2.4705
  27. Utama, A. S., & Rizana. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Kebakaran Hutan. Jurnal Ilmu Hukum, IV(I), 33–39.
  28. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  29. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  30. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  31. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  32. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  33. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.