Aspek Pemidanaan Korporasi Berdasarkan KUHP 2023 dan Perma Nomor 13 Tahun 2016
Abstract:
Purpose: This study aims to determine the applicability of the criminal aspects of the Supreme Court Regulations concerning the Procedures for Handling Criminal Acts by Corporations when the Indonesian Criminal Code is in force.
Methodology/approach: This research is normative legal research, which uses primary legal materials in the form of the Indonesian Criminal Code and Supreme Court Regulation Number 13 of 2016, secondary legal materials in the form of books and various legal research journals, and tertiary legal materials in the form of information obtained from the Internet. The research approach used is statutory and conceptual. The results of the analysis are presented in a qualitative descriptive manner, and conclusions are drawn in the final stage.
Results: The criminalization of corporations in the Indonesian Criminal Code strengthens the applicability of the criminalization of corporations in Supreme Court Regulation Number 13 of 2016 concerning Procedures for Handling Criminal Acts by Corporations.
Conclusion: PERMA No. 13/2016 regulates the formal and execution aspects of corporate punishment, while Article 56 of the Criminal Code complements it through substantive criminal provisions, thereby strengthening corporate criminal liability in Indonesia.
Limitations: The scope of this research is limited to criminal law and the criminal system in corporations in Indonesia.
Contribution: This research contributes to the development of knowledge in the field of criminal law and law enforcement, especially regarding the criminal system for corporations.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Alfianto, D. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Korupsi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Berdasarkan PERMA RI NO. 13 Tahun 2016. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 5(1), 25-40.
Arief, B. N. (2017). Bunga Rampa Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana.
Arief, M. Z. (2022). Orientasi Pembaharuan Pemidanaan Untuk Pemenuhan Hak Korban dalam Sistem Penegak Hukum. Jurnal Jendela Hukum, 9(2), 191-204.
Aripkah, N. (2020). Persoalan Kriteria Batasan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Tinjauan Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2(27), 367-387.
Balla, H., & Saputra, I. R. (2024). Urgensi Criminal Liability dalam Rangka Pembaharuan Punishment System Criminal of Law. Jurnal Litigasi Amsir (JULIA), 11(3), 274-281.
Chandra, T. Y. (2022). Hukum Pidana. Sangir Multi Usaha.
Chazawi, A. (2020). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Raja Grafindo Persada.
Dewata, M. F. N., & Achmad, Y. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.
Failin. (2017). Sistem Pidana dan Pemidanaan di dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Cendekia Hukum, 3(1), 14-31.
Fillah, M. A. (2023). Politik Hukum dalam Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan, 5(1), 52-64.
Hamzah, A. (2021). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Hatta, M. (2022). Prospek Pemberlakuan RKUHP Pasca Disahkan Menjadi Undang-undang dalam Perspektif Maqasid Syariah. Al-Qanun, 25(2), 248-262.
Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217-227.
Jainah, Z. O. (2018). Kapita Selekta Hukum Pidana. Tira Smart.
Kenedi, J. (2017). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Pustaka Pelajar.
Melani, N., & Agustini, S. (2021). Kejahatan Korporasi: Pertanggungjawaban Tindak Pidana dalam Hukum Positif Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 736-748.
Muksin, M. R. S. (2023). Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Sapientia et Virtus, 8(1), 225-247.
Mubarok, N. (2024). Sejarah Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia: Menyongsong Kehadiran KUHP 2023 dengan Memahami dari Aspek Kesejarahan. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 27(1), 15-31.
Nasution, M. I., Ali, M., & Lubis, F. (2024). Pembaruan Sistem Pemidanaan di Indonesia: Kajian Literatur atas KUHP Baru. Judge: Jurnal Hukum, 5(1), 16-23.
Pardamean, M. C. (2023). Pertanggungjawaban Direksi Atas Tindak Pidana Korporasi. UNES LAW REVIEW, 6(2), 7365-7372.
Putri, N. P. Y. D., & Purwani, S. P. M. E. (2020). Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Kertha Wicara, 9(8), 1-13.
Ramadhan, M., & Ariyanti, D. O. (2023). Tujuan Pemidanaan Dalam Kebijakan Pada Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Rechten, 5(1), 1-6.
Santi, L. M. (2022). Faktor-Faktor Penyebab Disparitas Pidana dalam Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Verstek, 10(2), 437-447.
Siahaan, P. N. S. (2021). Penentuan Subjek Hukum Pada Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Penegakan Hukum Lingkungan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1363 K/Pid.Sus/2012). Binamulia Hukum, 10(1), 45-60.
Sjahdeini, S. R. (2017). Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi & Seluk-Beluknya. Kencana.
Yusmadi. (2024). Faktor Terjadinya Disparitas Terhadap Penjatuhan Sanksi Pidana. Jurnal Tahqiqa, 18(1), 89-97.
- Alfianto, D. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Korupsi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Berdasarkan PERMA RI NO. 13 Tahun 2016. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 5(1), 25-40.
- Arief, B. N. (2017). Bunga Rampa Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana.
- Arief, M. Z. (2022). Orientasi Pembaharuan Pemidanaan Untuk Pemenuhan Hak Korban dalam Sistem Penegak Hukum. Jurnal Jendela Hukum, 9(2), 191-204.
- Aripkah, N. (2020). Persoalan Kriteria Batasan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Tinjauan Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2(27), 367-387.
- Balla, H., & Saputra, I. R. (2024). Urgensi Criminal Liability dalam Rangka Pembaharuan Punishment System Criminal of Law. Jurnal Litigasi Amsir (JULIA), 11(3), 274-281.
- Chandra, T. Y. (2022). Hukum Pidana. Sangir Multi Usaha.
- Chazawi, A. (2020). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Raja Grafindo Persada.
- Dewata, M. F. N., & Achmad, Y. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.
- Failin. (2017). Sistem Pidana dan Pemidanaan di dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Cendekia Hukum, 3(1), 14-31.
- Fillah, M. A. (2023). Politik Hukum dalam Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan, 5(1), 52-64.
- Hamzah, A. (2021). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
- Hatta, M. (2022). Prospek Pemberlakuan RKUHP Pasca Disahkan Menjadi Undang-undang dalam Perspektif Maqasid Syariah. Al-Qanun, 25(2), 248-262.
- Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217-227.
- Jainah, Z. O. (2018). Kapita Selekta Hukum Pidana. Tira Smart.
- Kenedi, J. (2017). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Pustaka Pelajar.
- Melani, N., & Agustini, S. (2021). Kejahatan Korporasi: Pertanggungjawaban Tindak Pidana dalam Hukum Positif Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 736-748.
- Muksin, M. R. S. (2023). Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Sapientia et Virtus, 8(1), 225-247.
- Mubarok, N. (2024). Sejarah Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia: Menyongsong Kehadiran KUHP 2023 dengan Memahami dari Aspek Kesejarahan. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 27(1), 15-31.
- Nasution, M. I., Ali, M., & Lubis, F. (2024). Pembaruan Sistem Pemidanaan di Indonesia: Kajian Literatur atas KUHP Baru. Judge: Jurnal Hukum, 5(1), 16-23.
- Pardamean, M. C. (2023). Pertanggungjawaban Direksi Atas Tindak Pidana Korporasi. UNES LAW REVIEW, 6(2), 7365-7372.
- Putri, N. P. Y. D., & Purwani, S. P. M. E. (2020). Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Kertha Wicara, 9(8), 1-13.
- Ramadhan, M., & Ariyanti, D. O. (2023). Tujuan Pemidanaan Dalam Kebijakan Pada Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Rechten, 5(1), 1-6.
- Santi, L. M. (2022). Faktor-Faktor Penyebab Disparitas Pidana dalam Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Verstek, 10(2), 437-447.
- Siahaan, P. N. S. (2021). Penentuan Subjek Hukum Pada Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Penegakan Hukum Lingkungan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1363 K/Pid.Sus/2012). Binamulia Hukum, 10(1), 45-60.
- Sjahdeini, S. R. (2017). Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi & Seluk-Beluknya. Kencana.
- Yusmadi. (2024). Faktor Terjadinya Disparitas Terhadap Penjatuhan Sanksi Pidana. Jurnal Tahqiqa, 18(1), 89-97.