Analisis Penerapan Asas Ultimum Remedium terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan: Studi Putusan Nomor: 15/Pid.Sus Anak/2022/PT.Sby

Published: Jul 9, 2024

Abstract:

Purpose: This study aims to find out the basis of the judge's legal considerations in imposing sentences the ultimum remedium principle for children who commit the crime of sexual intercourse in the Study Decision Number: 15/Pid. Sus Anak/2022/PT, and to find out the implementation of applying ultimum remedium for children perpetrator of the crime of sexual intercourse.

Methodology: The research method used in this study is a normative juridical law research method that uses scientific procedures to find truth based on legal scientific logic from a normative perspective.

Results: Based on the results of the description and discussion above, it can be concluded that the judge's legal considerations did not apply the ultimum remedium principle to children who commit the crime of sexual intercourse in decision number 15/Pid. Sus Anak/2022/PT.Sby. In sentencing, the child perpetrator was sentenced to four years in prison with children who committed the crime of sexual intercourse in Study Decision Number 15/Pid. Sus Anak/2022/PT considers several things as juridical, non-juridical, burdensome, and relieving the perpetrator.

Limitations: This study is related to how judges give consideration in a decision in a trial

Contribution: This research is expected to be a reference and contribution in the application of criminal law

Keywords:
1. Judge's considerations
2. imprisonment
3. children
Authors:
1 . Khairani Aisya Amira Siregar
2 . Dona Raisa Monica
3 . Emilia Susanti
How to Cite
Siregar, K. A. A., Monica, D. R. ., & Susanti, E. . (2024). Analisis Penerapan Asas Ultimum Remedium terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan: Studi Putusan Nomor: 15/Pid.Sus Anak/2022/PT.Sby . Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 1–9. https://doi.org/10.35912/jihham.v4i1.3006

Downloads

Download data is not yet available.
Issue & Section
References

    Ahmad, I. F., & Maroni, M. (2021). Konsep Pertanggungjawaban Pidana Bersama (Komunal) Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Indonesia.

    Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak. Jurnal Media Hukum, 21(1), 16.

    Arto, M. (2004). Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama.

    Erdianti, R. N. (2019). Kedudukan Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Indonesia (Vol. 1): Ummpress.

    Faried, F. S. (2017). Optimalisasi Perlindungan Anak Melalui Penetapan Hukuman Kebiri. Serambi Hukum, 11(01), 41-55.

    Gultom, M. (2008). Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

    Hevira, L., Purwanti, T., Alim, D. P., Mujahid, E. H., Sriwaty, I., Handayani, V. W., Et Al. (2023). Peran Forensik Di Berbagai Disiplin Ilmu.

    Icjr. (2017). Problem Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Masih Ditemukan.

    Kamil, A. (2008). Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia.

    Mertokusumo, S. (2012). Teori Hukum

    Novandi, A. Asas Ultimum Remedium Dalam Pemidanaan Anak (Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia). Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

    Nugraha, I., Rizki, M., Aulia, S. T., & Salsabila, S. S. (2023). Hiperseksualitas Sebagai Bentuk Kekerasan Seksual. Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 62-76.

    Nusu, D. S. R., & Nusu, D. S. R. (2013). Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penjatuhan Sanksi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Di Pengadilan Negeri Gorontalo. Universitas Hasanuddin, Makassar.

    Prasetiasari, C., Suwalla, N., Lubis, I. H., Andrini, A. R., Delviane, A., Sitohang, C. P., Et Al. (2023). Pentingnya Kesadaran Hukum Masyarakat Untuk Meningkatkan Daya Saing Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm) Di Era Digital Pada Kelurahan Sembulang Kecamatan Rempang Pulau Galang Kota Batam. Yumary: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 19-25.

    Risnawati. (2014). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

    Siagian, F. S. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Penanam Ganja Berdasarkan Undang-Undang Tentang Narkotika. Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan, 2(2), 65-78.

    Suartama, S. M., & Dewi, C. I. D. L. (2023). Efektivitas Atas Tata Kepemerintahan Yang Baik Dalam Penyelenggaraan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Kabupaten Karangasem. Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan, 1(2), 105-112.

    Susanti, E. (2020). Sosialisasi Membangun Literasi Karakter Berbasis Pancasila Di Era Digital 4.0 Dalam Upaya Pencegahan Radikalisme Dan Terorisme Pada Remaja. Jurnal Sumbangsih, 1(1), 9-18.

  1. Ahmad, I. F., & Maroni, M. (2021). Konsep Pertanggungjawaban Pidana Bersama (Komunal) Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Indonesia.
  2. Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak. Jurnal Media Hukum, 21(1), 16.
  3. Arto, M. (2004). Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama.
  4. Erdianti, R. N. (2019). Kedudukan Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Indonesia (Vol. 1): Ummpress.
  5. Faried, F. S. (2017). Optimalisasi Perlindungan Anak Melalui Penetapan Hukuman Kebiri. Serambi Hukum, 11(01), 41-55.
  6. Gultom, M. (2008). Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
  7. Hevira, L., Purwanti, T., Alim, D. P., Mujahid, E. H., Sriwaty, I., Handayani, V. W., Et Al. (2023). Peran Forensik Di Berbagai Disiplin Ilmu.
  8. Icjr. (2017). Problem Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Masih Ditemukan.
  9. Kamil, A. (2008). Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia.
  10. Mertokusumo, S. (2012). Teori Hukum
  11. Novandi, A. Asas Ultimum Remedium Dalam Pemidanaan Anak (Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia). Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
  12. Nugraha, I., Rizki, M., Aulia, S. T., & Salsabila, S. S. (2023). Hiperseksualitas Sebagai Bentuk Kekerasan Seksual. Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 62-76.
  13. Nusu, D. S. R., & Nusu, D. S. R. (2013). Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penjatuhan Sanksi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Di Pengadilan Negeri Gorontalo. Universitas Hasanuddin, Makassar.
  14. Prasetiasari, C., Suwalla, N., Lubis, I. H., Andrini, A. R., Delviane, A., Sitohang, C. P., Et Al. (2023). Pentingnya Kesadaran Hukum Masyarakat Untuk Meningkatkan Daya Saing Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm) Di Era Digital Pada Kelurahan Sembulang Kecamatan Rempang Pulau Galang Kota Batam. Yumary: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 19-25.
  15. Risnawati. (2014). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak
  16. Siagian, F. S. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Penanam Ganja Berdasarkan Undang-Undang Tentang Narkotika. Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan, 2(2), 65-78.
  17. Suartama, S. M., & Dewi, C. I. D. L. (2023). Efektivitas Atas Tata Kepemerintahan Yang Baik Dalam Penyelenggaraan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Kabupaten Karangasem. Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan, 1(2), 105-112.
  18. Susanti, E. (2020). Sosialisasi Membangun Literasi Karakter Berbasis Pancasila Di Era Digital 4.0 Dalam Upaya Pencegahan Radikalisme Dan Terorisme Pada Remaja. Jurnal Sumbangsih, 1(1), 9-18.