Implementasi Perluasan Makna Asas Legalitas Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Abstract:
Purpose: The purpose of this study is to determine how to expand the meaning of the principle based on the National Criminal Code.
Methodology: The method used was a normative juridical approach and an empirical juridical approach with a qualitative research type. Primary and secondary data sources were used.
Results: The results of the research show that the laws that exist in society to obtain a form of legal certainty based on the provisions of Pasal 2 Ayat (3) of the National Criminal Code are required to compile the customary laws that exist in each region concerned to be selected and then included in the regulations. Area. This is a form of implementing the expansion of the meaning of the principle of legality into Regional Regulations.
Limitations: This study is only related to expanding the meaning of the principle of legality in the National Criminal Code.
Contribution: This research is expected to be a reference and contribute to the application of expanding the meaning of the principle of legality in reality.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
references
Abdulgani, R. K. (2019). Rekonstruksi Asas Legalitas Dalam Konsep Rancangan Kitab Undang-Undangan Hukum Pidana Kaitannya Dengan Prinsip Kearifan Lokal.
Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2019). Perkembangan Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Media Bhakti.
Fahrizal, D., Anatami, D., & Nurkhotijah, S. (2022). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Akibat Keterlambatan Penerbangan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 15-27.
Hairi, P. J. (2017). Kontradiksi Pengaturan “Hukum Yang Hidup Di Masyarakat” Sebagai Bagian Dari Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia (The Contradiction Of “Living Law” Regulation As Part Of The Principle Of Legality In The Indonesian Criminal Law). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 7(1), 89-110.
Harefa, P. G., Idham, I., & Erniyanti, E. (2023). Analisis Teori Hukum terhadap Penegakan Tindak Pidana Pemalsuan Uang: Analisis Teori Hukum Positif dan Teori Hukum Responsif. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 113-119.
Irawati, A. C. (2019). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana (Ruu Kuhp Asas Legalitas). ADIL Indonesia Journal, 1(2).
Marhaba, M., Paat, C., & Zakarias, J. (2021). Jarak Sosial Masyarakat Dengan Kelompok Lesbian Gay Biseksual Dan Trangender (LGBT) Desa Salilama Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo Provinsi Gotontalo. Jurnal Ilmiah Society, 1(1).
Noor, S. (2022). Penerapan Hukum Terhadap Jarimah Liwath (Homo Seksual) Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayah: Studi Putusan Nomor 18/JN/2017/Ms. Bna. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 5(2), 122-147.
Perluasan, A. L. (2021). Perluasan Asas Legalitas Dalam Rkuhp Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Journal Presumption of Law, 3(1), 55-79.
Praja, S. J., & Ulfa, W. (2020). Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh. Jurnal Kebijakan Pemerintahan, 11-20.
Putri, N. S. (2021). Memikirkan Kembali Unsur “Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat” Dalam Pasal 2 Rkuhp Ditinjau Perspektif Asas Legalitas. Indonesia Criminal Law Review, 1(1), 5.
Riza, K., Lubis, I. H., & Suwalla, N. (2022). Kepastian Hukum Terhadap Putusan Peradilan Adat Aceh dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 39-47.
Saleh, M. (2013). Eksistensi Hukum Adat Dalam Polemik Hukum Positif Suatu Kajian Dalam Perspektif Tata Negara ‘The Existence of Customary Law in Positive Legal Polemics A Study in the Perspective of State Administration’. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 1.
Salim, M. (2015). Adat Recht sebagai Bukti Sejarah dalam Perkembangan Hukum Positif di Indonesia. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 4(1), 16-31.
Santoso, H. A. (2021). Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan Pkpu †œPTBâ€. Jatiswara, 36(3), 325-334.
Susanti, E., & Handoko, B. 9. Problematika penyelesaian tindak pidana korupsi melalui pendekatan Restorative Justice. PERDATA.
Widayati, L. S. (2016). Perluasan asas legalitas dalam RUU KUHP. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 2(2), 307-328.
Wijaksana, M. M. S. (2020). Perkembangan Ajaran Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (Sebuah Perspektif Yuridis. Jurnal Rechtcsvending, 1-7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
- references
- Abdulgani, R. K. (2019). Rekonstruksi Asas Legalitas Dalam Konsep Rancangan Kitab Undang-Undangan Hukum Pidana Kaitannya Dengan Prinsip Kearifan Lokal.
- Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2019). Perkembangan Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Media Bhakti.
- Fahrizal, D., Anatami, D., & Nurkhotijah, S. (2022). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Akibat Keterlambatan Penerbangan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 15-27.
- Hairi, P. J. (2017). Kontradiksi Pengaturan “Hukum Yang Hidup Di Masyarakat” Sebagai Bagian Dari Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia (The Contradiction Of “Living Law” Regulation As Part Of The Principle Of Legality In The Indonesian Criminal Law). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 7(1), 89-110.
- Harefa, P. G., Idham, I., & Erniyanti, E. (2023). Analisis Teori Hukum terhadap Penegakan Tindak Pidana Pemalsuan Uang: Analisis Teori Hukum Positif dan Teori Hukum Responsif. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 113-119.
- Irawati, A. C. (2019). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana (Ruu Kuhp Asas Legalitas). ADIL Indonesia Journal, 1(2).
- Marhaba, M., Paat, C., & Zakarias, J. (2021). Jarak Sosial Masyarakat Dengan Kelompok Lesbian Gay Biseksual Dan Trangender (LGBT) Desa Salilama Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo Provinsi Gotontalo. Jurnal Ilmiah Society, 1(1).
- Noor, S. (2022). Penerapan Hukum Terhadap Jarimah Liwath (Homo Seksual) Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayah: Studi Putusan Nomor 18/JN/2017/Ms. Bna. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 5(2), 122-147.
- Perluasan, A. L. (2021). Perluasan Asas Legalitas Dalam Rkuhp Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Journal Presumption of Law, 3(1), 55-79.
- Praja, S. J., & Ulfa, W. (2020). Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh. Jurnal Kebijakan Pemerintahan, 11-20.
- Putri, N. S. (2021). Memikirkan Kembali Unsur “Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat” Dalam Pasal 2 Rkuhp Ditinjau Perspektif Asas Legalitas. Indonesia Criminal Law Review, 1(1), 5.
- Riza, K., Lubis, I. H., & Suwalla, N. (2022). Kepastian Hukum Terhadap Putusan Peradilan Adat Aceh dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 39-47.
- Saleh, M. (2013). Eksistensi Hukum Adat Dalam Polemik Hukum Positif Suatu Kajian Dalam Perspektif Tata Negara ‘The Existence of Customary Law in Positive Legal Polemics A Study in the Perspective of State Administration’. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 1.
- Salim, M. (2015). Adat Recht sebagai Bukti Sejarah dalam Perkembangan Hukum Positif di Indonesia. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 4(1), 16-31.
- Santoso, H. A. (2021). Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan Pkpu †œPTBâ€. Jatiswara, 36(3), 325-334.
- Susanti, E., & Handoko, B. 9. Problematika penyelesaian tindak pidana korupsi melalui pendekatan Restorative Justice. PERDATA.
- Widayati, L. S. (2016). Perluasan asas legalitas dalam RUU KUHP. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 2(2), 307-328.
- Wijaksana, M. M. S. (2020). Perkembangan Ajaran Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (Sebuah Perspektif Yuridis. Jurnal Rechtcsvending, 1-7.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana
- Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat