Analisis Yuridis Penerapan Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak pada Tingkat Penyidikan Demi Mewujudkan Perlindungan Anak
Abstract:
Purpose: This study is to find out the legal arrangements for diversion and restorative justice in the juvenile justice system at the investigative level in order to realize child protection in the Riau Islands Regional Police, to find out the implementation of diversion and restorative justice in the juvenile justice system at the investigative level in order to realize child protection in the Riau Islands Regional Police and to Know the Constraints / Barriers and Solutions to diversion and restorative justice in the juvenile justice system at the investigative level in order to realize child protection in the Riau Islands Regional Police.
Method: This research is normative legal research, supported by sociological/empirical research, using secondary data sources from library research to obtain a theoretical basis in the form of opinions or writings of experts, as well as to obtain information both in the form of formal provisions and data through official texts.
Result: The formal criminal justice system which ultimately places children in prison status certainly brings considerable consequences in terms of child growth and development. The punishment process given to children in prisons does not succeed in making children deterrent and become better individuals to support their growth and development process, prisons often make children more skilled in committing crimes.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Khairul Riza, Irpan Husein Lubis, Nicha Suwalla, (2022). Kepastian Hukum Terhadap Putusan Peradilan Adat Aceh Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian, 2(1), 39-47. doi: https://doi.org/10.35912/jihham.v2i1.1580
Koes Irianto, Penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , Bandung, Sinar Baru Algesindo, 2018
M. Ghufran H. dan Kordi K., Durhaka Kepada Anak Refleksi Mengenai Hak dan Perlindungan Anak, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2016
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
Martha Lalungkan, Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Anak, Jurnal LexCrimen, Volume 4 Nomor 1 Tahun 2015
Nicha Suwalla, Khairul Riza, Irpan Husein Lubis, (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Narkotika dalam Proses Peradilan, 2(1), 49-57. doi: https://doi.org/10.35912/jihham.v2i1.1577
Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, cet.Ketiga, Jakarta, 2013
Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2015
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dari Rehabilitasi Sosial
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penempatan, Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dari Rehabilitasi Sosial
Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 166A/KMA/SKB/XII/2009, 148A/A/JA/12/2009, B/45/XII/2009, M.HH-08 HM.03.02 Tahun 2009, 10 PRS-s/KPTS/2009, 02/ Men.PP dan PA/XII/2009, 10/PRS-s/KPTS/2009, 02/Men.PP dan PA/XII/2009 Tentang Penanganan Anak yang berhadapan Hukum
- Khairul Riza, Irpan Husein Lubis, Nicha Suwalla, (2022). Kepastian Hukum Terhadap Putusan Peradilan Adat Aceh Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian, 2(1), 39-47. doi: https://doi.org/10.35912/jihham.v2i1.1580
- Koes Irianto, Penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , Bandung, Sinar Baru Algesindo, 2018
- M. Ghufran H. dan Kordi K., Durhaka Kepada Anak Refleksi Mengenai Hak dan Perlindungan Anak, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2016
- M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
- Martha Lalungkan, Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Anak, Jurnal LexCrimen, Volume 4 Nomor 1 Tahun 2015
- Nicha Suwalla, Khairul Riza, Irpan Husein Lubis, (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Narkotika dalam Proses Peradilan, 2(1), 49-57. doi: https://doi.org/10.35912/jihham.v2i1.1577
- Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016
- Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, cet.Ketiga, Jakarta, 2013
- Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2015
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
- Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dari Rehabilitasi Sosial
- Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penempatan, Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dari Rehabilitasi Sosial
- Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 166A/KMA/SKB/XII/2009, 148A/A/JA/12/2009, B/45/XII/2009, M.HH-08 HM.03.02 Tahun 2009, 10 PRS-s/KPTS/2009, 02/ Men.PP dan PA/XII/2009, 10/PRS-s/KPTS/2009, 02/Men.PP dan PA/XII/2009 Tentang Penanganan Anak yang berhadapan Hukum