Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penebangan Hutan Tanpa Izin Berdasarkan Trilogi Tujuan Hukum
Abstract:
Purpose: This study aims to analyze the punishment of perpetrators of unlicensed logging based on the trilogy of legal objectives: justice, legal certainty, and expediency.
Methodology: The research method used is juridical-normative with a qualitative descriptive approach. This research focuses on analyzing Decision No. 379/Pid.B/LH/2023/PN.Tjk, supported by literature studies and secondary data in the form of laws and regulations.
Results: The results showed that the criminalization in the cases studied tended to prioritize aspects of legal certainty, such as the enforcement of formal legal norms. However, aspects of substantive justice, especially for affected communities, have not been fully achieved. Likewise, legal expediency related to efforts to prevent environmental damage still requires strengthening to have a broader impact.
Conclusion: This study highlights that the punishment of perpetrators involved in illegal deforestation must align with the three primary goals of law: legal certainty, justice, and utility. Legal certainty requires clear and consistent sanctions to deter illegal activities. Justice demands proportional punishment based on the environmental damage caused, while utility emphasizes the long-term benefits of punishment, such as ecosystem restoration and community welfare. Therefore, applying the trilogical goals of law in sentencing offenders for illegal deforestation can strike a balance between environmental protection, legal enforcement, and ecological recovery.
Limitation: This research is limited to analyzing one court decision, so it is not yet able to provide a comprehensive picture of the implementation of the trilogy of legal objectives in similar cases in Indonesia.
Contribution: This research contributes to understanding the implementation of the trilogy of legal objectives in the criminalization of environmental crime cases. The findings can serve as a reference for policy makers and legal practitioners to design a more balanced approach to punishment.
Downloads
Amin, Subhan. 2019. “Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Terhadap Masyarakat.” El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis 8 (1): 1–10.
Amrun, S H. 2018. Faktor-Faktor Penyebab Timbulnya Disparitas Pemidanaan. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah 12 (2).
Andrew Shandy Utama, Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Penerbit Republika, 2013.
Anggraini, F., Washliati, L., Prasetiasari, C. 2022. Analisis Yuridis Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Sertifikat Vaksin Covid-19. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan (KIHAN), 1(1): 23-33.
Asa, Siti Harmailis. 2018. “Dampak Penebangan Liar Terhadap Perubahan Sosial Dan Ekonomi Pada Masyarakat (Studi Gampong Mutiara Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan).” UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Astan Wirya, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kehutanan.Pusaka Media, 2010.
Clearestha Nakita and Fatma Ulfatun Najicha, Pengaruh Deforestasi dan Upaya Menjaga Kelestarian Hutan di Indonesia. Bentang Pustaka, 2020.
Dwisvimiar, Inge. 2011. “Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum 11 (3): 522–31.
Esa, Ambo. 2023. “Tindak Pidana Penebangan Pohon Tanpa Izin Sah Dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).” Indonesian Journal of Intellectual Publication 3 (2): 100–108.
Gulo, Nimerodi. Disparitas dalam penjatuhan pidana. Masalah-Masalah Hukum 47.3 (2018).
Handoko, Duwi. 2015. Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Hawa Dan Ahwa.
Hariyadi, Wicaksono Putra. 2019. “Perlindungan Hukum Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Terhadap Dampak Negatif Illegal Logging.” Jurnal Solusi 17 (3): 234–46.
Hermansyah, Adi. 2013. “Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Badan Di Indonesia.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 15 (2): 181–99.
Hilmi, Hafidz El, and Pudji Astuti. 2022. “Pemenuhan Asas Terbuka Untuk Umum Dalam Persidangan Perkara Pidana Secara Online.” Novum: Jurnal Hukum, 69–87.
Idham, I., Pasaribu, J., Jihad, K., Muhammad, I., Jatmuazam, A., Fadillah, M. H., Hidayat, K., Bulan, P. L., Azhar, A., Herizaldi, S. 2023. Masyarakat sebagai Garda Terdepan dalam Menghadapi Illegal Fishing: Studi Penelitian di Pulau Rempang Kota Batam. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan (KIHAN), 2(1): 45-51.
Kautsar, Izzy Al, and Danang Wahyu Muhammad. 2020. “Urgensi Pembaharuan Asas-Asas Hukum Pada Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Berdasarkan Teori Keadilan Distributif.” Jurnal Panorama Hukum 5 (2): 182–92.
Monica, Dona Raisa, and Diah Gustiniati Maulani. 2018. “Pengantar Hukum Penitensier Dan Sistem Pemasyarakatan Indonesia.” Anugrah Utama Raharja, Bandar Lampung.
Muhammad Rusli, Eksistensi Hakim dalam Pemikiran Yuridis dan Keadilan. Asa Media, 2015
Mulkan, Hasanal. 2021. “Peranan Hakim Dalam Persidangan Perkara Pidana Sebagai Upaya Penegakan Hukum Pidana.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 16 (2): 305–19.
Mulyadi, Lilik. 2007. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan, Dan Permasalahannya. Aditya Bakti.
Nakita, Clearestha, and Fatma Ulfatun Najicha. 2022. “Pengaruh Deforestasi Dan Upaya Menjaga Kelestarian Hutan Di Indonesia.” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan 6 (1): 92–103.
Nurhafifah, Nurhafifah, and Rahmiati Rahmiati. 2015. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 17 (2): 341–62.
Pasmatuti, Darda. 2019. “Perkembangan Pengertian Tindak Pidana Korupsi Dalam Hukum Positif Di Indonesia.” Ensiklopedia Social Review 1 (1).
Pratiwi, N. 2023. Implementasi Plea Bargaining System Kedalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Tindak Pidana Korupsi. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan (KIHAN), 2(2): 79-86.
Putu Ayu Irma Wirmayanti, Ida Ayu Putu Widiati, and I Wayan Arthanaya. 2021. “Akibat Hukum Penebangan Hutan Secara Liar.” Jurnal Preferensi Hukum 2 (1): 197–201. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3067.197-201.
Rahayu, Sri. 2014. “Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum Dan Keadilan.” INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum 7 (3).
Rizky Jumadil, Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Rineka Cipta, 2020
Runtukahu, Ernest. 2014. “Hambatan Dan Upaya Pembenahan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Di Bidang Kehutanan.” Lex et Societatis 2 (2).
Savitri, Niken. 2007. “Tugas Hakim Dan Penafsiran Atas KUHP.” Jurnal Hukum Pro Justitia 25 (4).
Siagian, F. S. 2023. Pertanggungjawaban Pidana Penanam Ganja Berdasarkan Undang-Undang tentang Narkotika. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan (KIHAN), 2(2): 65-78.
Soekanto, Soerjono. 1986. “Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta.” UI press.
Sri Rahayu, Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan. Asa Media, 2016.
Sudarto. 1983. Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat: Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Sinar Baru.
Yusuf, Maulana. 2022. “Analisis Kepastian Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging" Jurnal Ilmu Hukum, 2023.
Zailani, R., Idham, I., dan Erniyanti, E. 2022. Analisis Yuridis Proses Penyidikan Tindak Pidana Terorisme menurut Hukum di Indonesia: Analisis Teori Hukum Positif dan Teori Hukum Responsif. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan (KIHAN), 1(2): 63-69.
- Amin, Subhan. 2019. “Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Terhadap Masyarakat.” El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis 8 (1): 1–10.
- Amrun, S H. 2018. Faktor-Faktor Penyebab Timbulnya Disparitas Pemidanaan. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah 12 (2).
- Andrew Shandy Utama, Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Penerbit Republika, 2013.
- Anggraini, F., Washliati, L., Prasetiasari, C. 2022. Analisis Yuridis Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Sertifikat Vaksin Covid-19. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan (KIHAN), 1(1): 23-33.
- Asa, Siti Harmailis. 2018. “Dampak Penebangan Liar Terhadap Perubahan Sosial Dan Ekonomi Pada Masyarakat (Studi Gampong Mutiara Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan).” UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
- Astan Wirya, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kehutanan.Pusaka Media, 2010.
- Clearestha Nakita and Fatma Ulfatun Najicha, Pengaruh Deforestasi dan Upaya Menjaga Kelestarian Hutan di Indonesia. Bentang Pustaka, 2020.
- Dwisvimiar, Inge. 2011. “Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum 11 (3): 522–31.
- Esa, Ambo. 2023. “Tindak Pidana Penebangan Pohon Tanpa Izin Sah Dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).” Indonesian Journal of Intellectual Publication 3 (2): 100–108.
- Gulo, Nimerodi. Disparitas dalam penjatuhan pidana. Masalah-Masalah Hukum 47.3 (2018).
- Handoko, Duwi. 2015. Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Hawa Dan Ahwa.
- Hariyadi, Wicaksono Putra. 2019. “Perlindungan Hukum Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Terhadap Dampak Negatif Illegal Logging.” Jurnal Solusi 17 (3): 234–46.
- Hermansyah, Adi. 2013. “Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Badan Di Indonesia.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 15 (2): 181–99.
- Hilmi, Hafidz El, and Pudji Astuti. 2022. “Pemenuhan Asas Terbuka Untuk Umum Dalam Persidangan Perkara Pidana Secara Online.” Novum: Jurnal Hukum, 69–87.
- Idham, I., Pasaribu, J., Jihad, K., Muhammad, I., Jatmuazam, A., Fadillah, M. H., Hidayat, K., Bulan, P. L., Azhar, A., Herizaldi, S. 2023. Masyarakat sebagai Garda Terdepan dalam Menghadapi Illegal Fishing: Studi Penelitian di Pulau Rempang Kota Batam. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan (KIHAN), 2(1): 45-51.
- Kautsar, Izzy Al, and Danang Wahyu Muhammad. 2020. “Urgensi Pembaharuan Asas-Asas Hukum Pada Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Berdasarkan Teori Keadilan Distributif.” Jurnal Panorama Hukum 5 (2): 182–92.
- Monica, Dona Raisa, and Diah Gustiniati Maulani. 2018. “Pengantar Hukum Penitensier Dan Sistem Pemasyarakatan Indonesia.” Anugrah Utama Raharja, Bandar Lampung.
- Muhammad Rusli, Eksistensi Hakim dalam Pemikiran Yuridis dan Keadilan. Asa Media, 2015
- Mulkan, Hasanal. 2021. “Peranan Hakim Dalam Persidangan Perkara Pidana Sebagai Upaya Penegakan Hukum Pidana.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 16 (2): 305–19.
- Mulyadi, Lilik. 2007. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan, Dan Permasalahannya. Aditya Bakti.
- Nakita, Clearestha, and Fatma Ulfatun Najicha. 2022. “Pengaruh Deforestasi Dan Upaya Menjaga Kelestarian Hutan Di Indonesia.” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan 6 (1): 92–103.
- Nurhafifah, Nurhafifah, and Rahmiati Rahmiati. 2015. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 17 (2): 341–62.
- Pasmatuti, Darda. 2019. “Perkembangan Pengertian Tindak Pidana Korupsi Dalam Hukum Positif Di Indonesia.” Ensiklopedia Social Review 1 (1).
- Pratiwi, N. 2023. Implementasi Plea Bargaining System Kedalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Tindak Pidana Korupsi. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan (KIHAN), 2(2): 79-86.
- Putu Ayu Irma Wirmayanti, Ida Ayu Putu Widiati, and I Wayan Arthanaya. 2021. “Akibat Hukum Penebangan Hutan Secara Liar.” Jurnal Preferensi Hukum 2 (1): 197–201. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3067.197-201.
- Rahayu, Sri. 2014. “Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum Dan Keadilan.” INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum 7 (3).
- Rizky Jumadil, Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Rineka Cipta, 2020
- Runtukahu, Ernest. 2014. “Hambatan Dan Upaya Pembenahan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Di Bidang Kehutanan.” Lex et Societatis 2 (2).
- Savitri, Niken. 2007. “Tugas Hakim Dan Penafsiran Atas KUHP.” Jurnal Hukum Pro Justitia 25 (4).
- Siagian, F. S. 2023. Pertanggungjawaban Pidana Penanam Ganja Berdasarkan Undang-Undang tentang Narkotika. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan (KIHAN), 2(2): 65-78.
- Soekanto, Soerjono. 1986. “Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta.” UI press.
- Sri Rahayu, Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan. Asa Media, 2016.
- Sudarto. 1983. Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat: Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Sinar Baru.
- Yusuf, Maulana. 2022. “Analisis Kepastian Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging" Jurnal Ilmu Hukum, 2023.
- Zailani, R., Idham, I., dan Erniyanti, E. 2022. Analisis Yuridis Proses Penyidikan Tindak Pidana Terorisme menurut Hukum di Indonesia: Analisis Teori Hukum Positif dan Teori Hukum Responsif. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan (KIHAN), 1(2): 63-69.