Perlindungan Hukum terhadap Anak yang jadi Korban Prostitusi demi Mewujudkan Nilai Keadilan

Published: Feb 23, 2023

Abstract:

Purpose: The purpose of this study is to determine the legal protection of children who are used as prostitution according to positive law in Indonesia, and the obstacles and efforts to protect the law against children who are used as prostitution.

Method: The method used is empirical juridical research, namely research through a series of field interviews with respondents and informants. Besides that, it also uses normative research, namely research through library research.

Result: Legal protection for children who are used as prostitution according to positive law in Indonesia is regulated in the Child Protection Act, the Law on Trafficking in Persons and the Law on the Protection of Witnesses and Victims which includes the provision of rehabilitation, supervision, and the provision of strict sanctions against perpetrators . Obstacles to legal protection for children who are used as prostitution in Batam City are that there are no specific legal arrangements regarding child prostitution, a lack of special escort personnel for child victims of prostitution, and a lack of human resources in the field of children.

Conclusion: Efforts to overcome this are utilizing existing legal provisions, increasing coordination and cooperation with agencies related to children, and maximizing the performance of existing officers.

Keywords:
1. Legal Protection
2. Children
3. Justice
Authors:
1 . Rudy Tarigan
2 . Idham Idham
3 . Erniyanti Erniyanti
How to Cite
Tarigan, R. ., Idham, I., & Erniyanti, E. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang jadi Korban Prostitusi demi Mewujudkan Nilai Keadilan . Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan, 1(1), 43–51. https://doi.org/10.35912/kihan.v1i1.1907

Downloads

Download data is not yet available.
Issue & Section
References

    Alfian, A. (2015). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(3).

    Ali, M., & Pramono, B. A. (2011). Perdagangan orang: dimensi, instrumen internasional, dan pengaturannya di Indonesia: Citra Aditya Bakti.

    Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum: Sinar Grafika.

    Daud, B. S., & Sopoyono, E. (2019). Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia (human trafficking) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 352-365.

    Dollar, D., & Riza, K. (2022). Penerapan Kualifikasi Penyalahguna, Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika demi Mewujudkan Nilai Keadilan. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(1), 13-21.

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (1945).

    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Lembaran Negara 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4720, (2007).

    Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Lembaran Negara 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4928, (2008).

    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara 2014 Nomor 293, TambahanLembaran Negara Nomor 5602, (2014).

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5946, (2016).

    Sitorus, O., & Minim, D. (2005). Membangun Teori Hukum Indonesia. Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta.

    Soerjono, S., & Mamudji, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet. 10. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

  1. Alfian, A. (2015). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(3).
  2. Ali, M., & Pramono, B. A. (2011). Perdagangan orang: dimensi, instrumen internasional, dan pengaturannya di Indonesia: Citra Aditya Bakti.
  3. Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum: Sinar Grafika.
  4. Daud, B. S., & Sopoyono, E. (2019). Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia (human trafficking) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 352-365.
  5. Dollar, D., & Riza, K. (2022). Penerapan Kualifikasi Penyalahguna, Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika demi Mewujudkan Nilai Keadilan. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(1), 13-21.
  6. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (1945).
  7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Lembaran Negara 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4720, (2007).
  8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Lembaran Negara 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4928, (2008).
  9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara 2014 Nomor 293, TambahanLembaran Negara Nomor 5602, (2014).
  10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5946, (2016).
  11. Sitorus, O., & Minim, D. (2005). Membangun Teori Hukum Indonesia. Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta.
  12. Soerjono, S., & Mamudji, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet. 10. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.