Penerapan Kebijakan tentang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 di Kabupaten Buleleng
Abstract:
Purpose: to find out the implementation, constraints, and efforts in implementing Buleleng Regency Regional Regulation No. 7 of 2017 concerning TJSLP in Buleleng Regency.
Method: The instrument used in this study is the interview guideline. Researchers used Miles and Huberman's interactive model to analyze the research data
Result: The implementation of Buleleng Regency Regional Regulation No. 7 of 2017 concerning TJSLP in Buleleng Regency has not run optimally, Obstacles when implementing Buleleng Regency Regional Regulation No. 7 of 2017 concerning TJSLP in Buleleng Regency include no commitment from the leadership so that the officers below do not carry out their duties optimally, and efforts are made to overcome obstacles in implementing Buleleng Regency Regional Regulation No. 7 2017 regarding TJSLP in Buleleng Regency among others is that the local government will invite companies to coordinate and agree on regional priority programs/activities that can be realized through TJSLP
Limitation: This study only used a few informants, so future research may consider using more informants.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abdullah, R. (2005). Pelaksanaan otonomi luas dengan pemilihan kepala daerah secara langsung: RajaGrafindo Persada.
Agustino, L. (2008). Dasar-dasar kebijakan publik: Bandung: Alfabeta.
Carroll, A. B. (2016). Carroll’s pyramid of CSR: taking another look. International journal of corporate social responsibility, 1(1), 1-8.
Indrati, M. F., & Farida, M. (2007). Ilmu Perundang-undangan Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.
Keputusan Bupati Nomor 050/190/HK/2022 tentang Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Buleleng Buleleng: Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kurniawan, D. (2020). Pengaturan Corporate Social Responsibility oleh Pemerintah Daerah. Jurist-Diction Vol. 3 (3) 2020. Diunduh pada 14 Desember 2022.
Kusuma, J. P., & Ginting, A. L. (2021). Strategi Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Dalam Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR). Scientific Journal Of Reflection: Economic, Accounting, Management and Business, 4(1), 81-90.
Nadjib, A., & Zainal, R. I. (2020). Integrating Business CSR With Local Government Development Program: Business Perception. Journal of Public Administration and Governance, 10(2), 108.
Peraturan Bupati Buleleng No. 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. 2021. Buleleng: Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah DaerahPeraturan Daerah Kabupaten Buleleng No 7 tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), 2017. Buleleng: Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sosial Perseroan Terbatas. 2012. Jakarta
Pujayanti, T., & Mashur, D. (2021). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program CSR PT. PJB UBJOM PLTU Tenayan di Kelurahan Industri Tenayan. Jurnal Studi Ilmu Sosial dan Politik, 1(2), 101-116.
Rusdi, L. H., Yuliansyah, Y., & Gamayuni, R. R. (2023). Analisis Ketepatan Pemberian Opini Akuntan Publik di Indonesia. Goodwood Akuntansi dan Auditing Reviu, 1(2), 109-130.
Salbari, A. R., Juantara, B., & Kurniwan, R. C. (2023). Modalitas Yusran Amirullah dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lampung Timur tahun 2020. Jurnal Studi Ilmu Sosial dan Politik, 2(1), 65-73. doi:10.35912/jasispol.v2i1.1559
Sitepu, P. A. B., & Maulana, R. Y. (2021). Tata Kelola Program Corporate Social Responsibility (Csr) Melalui Konsep Collaborative Governance dalam Menunjang Program Pembangunan Daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 47(1), 80-90.
Subarsono, A. (2013). Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Praktik. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. 2007. Jakarta
Yuliana, R., Purnomosidhi, B., & Sukoharsono, E. G. (2008). Pengaruh karakteristik perusahaan terhadap pengungkapan corporate social responsibility (CSR) dan dampaknya terhadap reaksi investor. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 5(2), 6.
- Abdullah, R. (2005). Pelaksanaan otonomi luas dengan pemilihan kepala daerah secara langsung: RajaGrafindo Persada.
- Agustino, L. (2008). Dasar-dasar kebijakan publik: Bandung: Alfabeta.
- Carroll, A. B. (2016). Carroll’s pyramid of CSR: taking another look. International journal of corporate social responsibility, 1(1), 1-8.
- Indrati, M. F., & Farida, M. (2007). Ilmu Perundang-undangan Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.
- Keputusan Bupati Nomor 050/190/HK/2022 tentang Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Buleleng Buleleng: Pemerintah Kabupaten Buleleng.
- Kurniawan, D. (2020). Pengaturan Corporate Social Responsibility oleh Pemerintah Daerah. Jurist-Diction Vol. 3 (3) 2020. Diunduh pada 14 Desember 2022.
- Kusuma, J. P., & Ginting, A. L. (2021). Strategi Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Dalam Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR). Scientific Journal Of Reflection: Economic, Accounting, Management and Business, 4(1), 81-90.
- Nadjib, A., & Zainal, R. I. (2020). Integrating Business CSR With Local Government Development Program: Business Perception. Journal of Public Administration and Governance, 10(2), 108.
- Peraturan Bupati Buleleng No. 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. 2021. Buleleng: Pemerintah Kabupaten Buleleng.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah DaerahPeraturan Daerah Kabupaten Buleleng No 7 tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), 2017. Buleleng: Pemerintah Kabupaten Buleleng.
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sosial Perseroan Terbatas. 2012. Jakarta
- Pujayanti, T., & Mashur, D. (2021). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program CSR PT. PJB UBJOM PLTU Tenayan di Kelurahan Industri Tenayan. Jurnal Studi Ilmu Sosial dan Politik, 1(2), 101-116.
- Rusdi, L. H., Yuliansyah, Y., & Gamayuni, R. R. (2023). Analisis Ketepatan Pemberian Opini Akuntan Publik di Indonesia. Goodwood Akuntansi dan Auditing Reviu, 1(2), 109-130.
- Salbari, A. R., Juantara, B., & Kurniwan, R. C. (2023). Modalitas Yusran Amirullah dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lampung Timur tahun 2020. Jurnal Studi Ilmu Sosial dan Politik, 2(1), 65-73. doi:10.35912/jasispol.v2i1.1559
- Sitepu, P. A. B., & Maulana, R. Y. (2021). Tata Kelola Program Corporate Social Responsibility (Csr) Melalui Konsep Collaborative Governance dalam Menunjang Program Pembangunan Daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 47(1), 80-90.
- Subarsono, A. (2013). Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Praktik. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. 2007. Jakarta
- Yuliana, R., Purnomosidhi, B., & Sukoharsono, E. G. (2008). Pengaruh karakteristik perusahaan terhadap pengungkapan corporate social responsibility (CSR) dan dampaknya terhadap reaksi investor. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 5(2), 6.