[1]
Rachmadi, M.R. and Dollu, D.Y. 2025. Tujuan Pemidanaan dalam Penjatuhan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan. 3, 2 (Jul. 2025), 79–96. DOI:https://doi.org/10.35912/kihan.v3i2.5021.