Menuju Peradilan yang Independen dan Akuntabel
Abstract:
Purpose: This paper will discuss the position and function of the judicial power in Indonesia, as seen from its development since 1959, when Indonesia returned to the 1945 Constitution until 2008. Thus this paper will look at the entirety of the legislation governing the judicial power since the return to the 1945 Constitution through the Presidential Decree of July 5, 1959 and towards a one-stop judiciary under the Supreme Court. The study will primarily be directed at how to make the judiciary in Indonesia more independent and accountable.
Method: Examine legal literature, policies, and case studies related to judicial independence and accountability.
Results: Identify key issues affecting the independence and accountability of the judicial system.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abadi, M. H., & Pengijazahan, B. M. K. (2013). Kepimpinan politik dalam pembentukan dan pelaksanaan undang-undang mengenai parti politik di Indonesia. Universiti Utara Malaysia.
Adji, O. S. (1989). Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Sejak Kembali ke Undang Undang Dasar 1945: Bandung: Fakultas Hukum Unpad.
Asrun, A. M. (2004). Krisis Peradilan: Mahkamah Agung di Bawah Soeharto.
Asrun, A. M. (2015). Rekruitmen Hakim Agung Nonkarir Sebagai Implementasi Independensi Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(3), 477-494.
Asshiddiqie, J. (2006a). Hukum acara pengujian undang-undang.
Asshiddiqie, J. (2006b). Pengantar ilmu hukum tata negara.
Bilaldzy, A., & Ariani, R. S. (2022). Tinjauan Kritis Urgensi Pembentukan Pengadilan Agraria: Upaya Menangani Inefektivitas Penyelesaian Konflik Agraria pada Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(9), 688-711.
Budiardjo, M. (2003). Dasar-dasar ilmu politik: Gramedia pustaka utama.
Deschênes, J., & Shetreet, S. (1985). Judicial Independence: the contemporary debate.
Devi Rahayu, S. (2020). Buku Ajar: Hukum Ketenagakerjaan: Scopindo Media Pustaka.
Ghafur, J. (2018). Pengaturan Desain Ideal Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. JURNAL MAJELIS, 43.
Hasani, I. (2020). Pengujian Konstitusionalitas PERDA: Kepustakaan Populer Gramedia.
Indonesia. (1971). Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman: Undang-undang no. 14 tahun 1970 (LN 1970 no. 47 TLN no. 2951): Intibuku Utama.
Indonesia, P. R. (1986). PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1982 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PASURUAN. Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dan Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan.
Indonesia, R. (2009). Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. UU Nomor, 48.
Kelsen, H. (2011). Teori umum tentang hukum dan negara.
Lev, D. S. (1990). Hukum dan Politik di Indonesia (Kesinambungan dan perubahan).
Ma'shum, A. (2008). Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Undang Undang Dasar 1945. Universitas Islam Indonesia.
Neno, V. Y., & Sh, M. (2018). Implikasi Pembatasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara: Pt Citra Aditya Bakti.
Nomor, K. P. Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi. Administrasi, Dan Finansial Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Ke Mahkamah Agung.
Riadi, E. (2011). Dinamika Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Bidang Perdata Islam.
Rifandhana, R. F. (2015). Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Pembentukan Dan Pembinaan Pengadilan Militer Pertempuran Di Indonesia. Jurnal Arena Hukum, 8(3), 300-463.
Roszi, J. P., & Padang, S.-Y. (2017). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penyerapan Hukum Islam dalam Perundang-Undangan Pada Era Orde Baru (1965 s/d 1998). FOKUS Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, 2(2), 151-181.
Saputra, R. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Terutama Terkait Dengan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK). Jurnal Cita Hukum, 3(2), 95573.
Setyono, Y. A. (2019). Tinjauan “Novum” Dalam Peninjauan Kembali Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 136-152.
Simorangkir, & JCT, M. R. S. (1964). Tentang dan sekitar Undang-undang Dasar 1945. (No Title).
Siregar, H. F. Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Eksistensi Majelis Pengawas Daerah (mpd) Notaris (Analisis Putusan No. 49/puu-x/2012 terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU No 30 Tahun 2004). Brawijaya University.
Soemantri, S. (1992). Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia.
Soemantri, S., & Saragih, B. R. (1993). Ketatanegaraan Indonesia Dalam Kehidupan Politik Indonesia: 30 Tahun Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Cet. I, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Sudirman, A. (2007). Hati Nurani Hakim dan Putusannya Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar: PT. Citra Aditya Bakti.
Sudirman, A. (2009). Eksistensi Hukum Dan Hukum Pidana Dalam Dinamika Sosial Suatu Kajian Teori Dan Praktik Di Indonesia: BP UNDIP.
Thohari, A. A. (2004). Komisi Yudisial dan Independensi Kekuasaan Kehakiman. Lex Jurnalica, 1(2), 17971.
Ucuk Suyono, Y. (2013). Hukum Kwpolisian: Kedudukan POLRI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD 1945: Laksbang Grafika.
Wijayanta, T., & Firmansyah, H. (2018). Perbedaan pendapat dalam putusan pengadilan: MediaPressindo.
- Abadi, M. H., & Pengijazahan, B. M. K. (2013). Kepimpinan politik dalam pembentukan dan pelaksanaan undang-undang mengenai parti politik di Indonesia. Universiti Utara Malaysia.
- Adji, O. S. (1989). Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Sejak Kembali ke Undang Undang Dasar 1945: Bandung: Fakultas Hukum Unpad.
- Asrun, A. M. (2004). Krisis Peradilan: Mahkamah Agung di Bawah Soeharto.
- Asrun, A. M. (2015). Rekruitmen Hakim Agung Nonkarir Sebagai Implementasi Independensi Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(3), 477-494.
- Asshiddiqie, J. (2006a). Hukum acara pengujian undang-undang.
- Asshiddiqie, J. (2006b). Pengantar ilmu hukum tata negara.
- Bilaldzy, A., & Ariani, R. S. (2022). Tinjauan Kritis Urgensi Pembentukan Pengadilan Agraria: Upaya Menangani Inefektivitas Penyelesaian Konflik Agraria pada Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(9), 688-711.
- Budiardjo, M. (2003). Dasar-dasar ilmu politik: Gramedia pustaka utama.
- Deschênes, J., & Shetreet, S. (1985). Judicial Independence: the contemporary debate.
- Devi Rahayu, S. (2020). Buku Ajar: Hukum Ketenagakerjaan: Scopindo Media Pustaka.
- Ghafur, J. (2018). Pengaturan Desain Ideal Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. JURNAL MAJELIS, 43.
- Hasani, I. (2020). Pengujian Konstitusionalitas PERDA: Kepustakaan Populer Gramedia.
- Indonesia. (1971). Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman: Undang-undang no. 14 tahun 1970 (LN 1970 no. 47 TLN no. 2951): Intibuku Utama.
- Indonesia, P. R. (1986). PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1982 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PASURUAN. Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dan Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan.
- Indonesia, R. (2009). Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. UU Nomor, 48.
- Kelsen, H. (2011). Teori umum tentang hukum dan negara.
- Lev, D. S. (1990). Hukum dan Politik di Indonesia (Kesinambungan dan perubahan).
- Ma'shum, A. (2008). Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Undang Undang Dasar 1945. Universitas Islam Indonesia.
- Neno, V. Y., & Sh, M. (2018). Implikasi Pembatasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara: Pt Citra Aditya Bakti.
- Nomor, K. P. Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi. Administrasi, Dan Finansial Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Ke Mahkamah Agung.
- Riadi, E. (2011). Dinamika Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Bidang Perdata Islam.
- Rifandhana, R. F. (2015). Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Pembentukan Dan Pembinaan Pengadilan Militer Pertempuran Di Indonesia. Jurnal Arena Hukum, 8(3), 300-463.
- Roszi, J. P., & Padang, S.-Y. (2017). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penyerapan Hukum Islam dalam Perundang-Undangan Pada Era Orde Baru (1965 s/d 1998). FOKUS Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, 2(2), 151-181.
- Saputra, R. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Terutama Terkait Dengan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK). Jurnal Cita Hukum, 3(2), 95573.
- Setyono, Y. A. (2019). Tinjauan “Novum” Dalam Peninjauan Kembali Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 136-152.
- Simorangkir, & JCT, M. R. S. (1964). Tentang dan sekitar Undang-undang Dasar 1945. (No Title).
- Siregar, H. F. Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Eksistensi Majelis Pengawas Daerah (mpd) Notaris (Analisis Putusan No. 49/puu-x/2012 terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU No 30 Tahun 2004). Brawijaya University.
- Soemantri, S. (1992). Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia.
- Soemantri, S., & Saragih, B. R. (1993). Ketatanegaraan Indonesia Dalam Kehidupan Politik Indonesia: 30 Tahun Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Cet. I, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
- Sudirman, A. (2007). Hati Nurani Hakim dan Putusannya Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar: PT. Citra Aditya Bakti.
- Sudirman, A. (2009). Eksistensi Hukum Dan Hukum Pidana Dalam Dinamika Sosial Suatu Kajian Teori Dan Praktik Di Indonesia: BP UNDIP.
- Thohari, A. A. (2004). Komisi Yudisial dan Independensi Kekuasaan Kehakiman. Lex Jurnalica, 1(2), 17971.
- Ucuk Suyono, Y. (2013). Hukum Kwpolisian: Kedudukan POLRI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD 1945: Laksbang Grafika.
- Wijayanta, T., & Firmansyah, H. (2018). Perbedaan pendapat dalam putusan pengadilan: MediaPressindo.