Tindak Pidana Korupsi dalam Konteks Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Published: Apr 4, 2023

Abstract:

Purpose: This research is aim to know the arrangements of the law of criminal acts corruption is responsible to the matter of criminal corporation and to know the law analysis of the responsibility of criminal corporations in criminal acts corruption.

Methodology: This research uses the normative law (normative juridiction) approach by using the laws approach, conceptual approach, dan comparative and empirical approach (field data).

Result: The results show that legal arrangements for corruption in the context of criminal corporations responsibility, which is regulated in Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes state that corporations can be punished if they violate the provisions in the Law on the Eradication of Criminal Acts Corruption, and sanctions that can be given include fines and revocation of business licenses. Law analysis of the responsibility of criminal corporations in criminal acts corruption that is the responsibility of criminal corporate in criminal acts corruption can be applied by considering the negative and positive effects from criminalize a company that is involved in criminal acts of corruption. Theoretically, criminalizing a company that is involved can be considered a good act because it gives wary effects on the company and prevents other companies to do so., nevertheless it need to consider the advantages of corporate sustainability for the best benefit for stockholder or stakeholder.

Keywords:
1. criminal acts of corruption
2. criminal responsibility
3. corporation
Authors:
1 . Parameshwara Parameshwara
2 . Khairul Riza
How to Cite
Parameshwara, P. ., & Riza, K. . (2023). Tindak Pidana Korupsi dalam Konteks Pertanggungjawaban Pidana Korporasi . Jurnal Studi Multidisiplin Ilmu, 1(1), 25–34. https://doi.org/10.35912/jasmi.v1i1.1973

Downloads

Download data is not yet available.
Issue & Section
References

    Aisyah, A., Azharuddin, A., Rizal, S., & Zulkifli, S. (2022). Studi Perbandingan Alat Bukti Saksi dalam KUHAP dan KUHAP Islam. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(1), 1-11. doi:10.35912/kihan.v1i1.1338

    Atmasasmita, R. (2012). Teori hukum integratif: rekonstruksi terhadap teori hukum pembangunan dan teori hukum progresif.

    Dollar, D., & Riza, K. (2022). Penerapan Kualifikasi Penyalahguna, Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika demi Mewujudkan Nilai Keadilan. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(1), 13-21.

    Elwi, D. (2012). Korupsi, Konsep; Tindak Pidana dan Pemberantasannya: Raja Grafindo Persada, Jakarta.

    Hamzah, A. (2005). Pemberantasan korupsi: melalui hukum pidana nasional dan internasional.

    Harefa, P. G., Idham, I., & Erniyanti, E. (2023). Analisis Teori Hukum terhadap Penegakan Tindak Pidana Pemalsuan Uang: Analisis Teori Hukum Positif dan Teori Hukum Responsif. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 113-119.

    Huijbers, T. (1990). Filsafat Hukum, Kanisius: Yogyakarta.

    Nurdjana, I. (1919). Korupsi Dalam Praktik Bisnis: Pemberdayaan Penegakan Hukum, Program Aksi dan Strategi, Penanggulangan Masalah Korupsi: -.

    Ramadan, E. (2023). PERENCANAAN WAKTU YANG EFISIEN PADA PRODUKSI TEMPE DI CV. ADERINA MENGGUNAKAN METODE JALUR KRITIS (CRITICAL PATH METHOD).

    Riza, K., Lubis, I. H., & Suwalla, N. (2022). Kepastian Hukum Terhadap Putusan Peradilan Adat Aceh dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 39-47.

    Siagian, A., Riza, K., & Lubis, I. H. (2023). Analisis Penegakan Hukum terhadap Perusahaan Pers yang Tidak Berbadan Hukum. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(1), 35-42. doi:10.35912/kihan.v1i1.1867

    Sitorus, O., & Minim, D. (2005). Membangun Teori Hukum Indonesia. Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta.

    Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

    Syahrin, A., & Ginting, B. (2017). Kriminalisasi Terhadap Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas.

    Zulfa, E. A. (2011). Pergeseran paradigma pemidanaan.

  1. Aisyah, A., Azharuddin, A., Rizal, S., & Zulkifli, S. (2022). Studi Perbandingan Alat Bukti Saksi dalam KUHAP dan KUHAP Islam. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(1), 1-11. doi:10.35912/kihan.v1i1.1338
  2. Atmasasmita, R. (2012). Teori hukum integratif: rekonstruksi terhadap teori hukum pembangunan dan teori hukum progresif.
  3. Dollar, D., & Riza, K. (2022). Penerapan Kualifikasi Penyalahguna, Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika demi Mewujudkan Nilai Keadilan. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(1), 13-21.
  4. Elwi, D. (2012). Korupsi, Konsep; Tindak Pidana dan Pemberantasannya: Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  5. Hamzah, A. (2005). Pemberantasan korupsi: melalui hukum pidana nasional dan internasional.
  6. Harefa, P. G., Idham, I., & Erniyanti, E. (2023). Analisis Teori Hukum terhadap Penegakan Tindak Pidana Pemalsuan Uang: Analisis Teori Hukum Positif dan Teori Hukum Responsif. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 113-119.
  7. Huijbers, T. (1990). Filsafat Hukum, Kanisius: Yogyakarta.
  8. Nurdjana, I. (1919). Korupsi Dalam Praktik Bisnis: Pemberdayaan Penegakan Hukum, Program Aksi dan Strategi, Penanggulangan Masalah Korupsi: -.
  9. Ramadan, E. (2023). PERENCANAAN WAKTU YANG EFISIEN PADA PRODUKSI TEMPE DI CV. ADERINA MENGGUNAKAN METODE JALUR KRITIS (CRITICAL PATH METHOD).
  10. Riza, K., Lubis, I. H., & Suwalla, N. (2022). Kepastian Hukum Terhadap Putusan Peradilan Adat Aceh dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 39-47.
  11. Siagian, A., Riza, K., & Lubis, I. H. (2023). Analisis Penegakan Hukum terhadap Perusahaan Pers yang Tidak Berbadan Hukum. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(1), 35-42. doi:10.35912/kihan.v1i1.1867
  12. Sitorus, O., & Minim, D. (2005). Membangun Teori Hukum Indonesia. Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta.
  13. Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
  14. Syahrin, A., & Ginting, B. (2017). Kriminalisasi Terhadap Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas.
  15. Zulfa, E. A. (2011). Pergeseran paradigma pemidanaan.