Efforts to Address Sexual Violence Against Girls with Disabilities
Abstract:
Purpose: This study aims to examine the effectiveness of legal responses to sexual violence against girls with disabilities in Indonesia, identifying gaps in protection and enforcement.
Methodology/approach: Employing a normative-empirical legal analysis, the research reviews positive law provisions namely the Child Protection Act (UU No. 35/2014 as amended), the Disability Act (UU No. 8/2016), and the Sexual Violence Criminal Act (UU No. 12/2022) and analyzes Supreme Court and lower court decisions. Empirical data were gathered through semi-structured interviews with law enforcement officers and observations of case handling in selected provincial offices.
Results/findings: Despite a comprehensive statutory framework, implementation is hampered by limited officer training, inadequate facilities, and low public awareness. Criminal legal protection for girls with disabilities remains neither fully effective nor sufficiently inclusive, with procedural delays and accessibility barriers persisting.
Limitations: The study is constrained by its qualitative focus on selected jurisdictions and does not include quantitative victim-survey data, which may limit generalizability across all regions of Indonesia.
Contribution: Engagement this research informs policymakers, legal practitioners, and disability rights advocates on improving justice outcomes for one of Indonesia’s most vulnerable groups.
Conclusion: Legal protection for girls with disabilities who are victims of sexual violence is regulated by several laws in Indonesia, but its implementation remains ineffective due to limited understanding among law enforcement, inadequate facilities, and low public awareness. The main obstacles include unintegrated regulations, insensitive law enforcement officers, and limited legal services.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Agustini, I., Rachman, R., & Haryandra, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Rechtenstudent, 2(3), 342-355. doi:https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.89
Anindya, A., Dewi, Y., & Oentari, Z. (2020). Dampak psikologis dan upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap perempuan. Terapan Informatika Nusantara, 1 (3), 137–140.
Burhanudin, A. A. (2018). Peran etika profesi hukum sebagai upaya penegakan hukum yang baik. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 4(2), 50-67. doi:https://doi.org/10.29062/faqih.v4i2.25
Carmela, H. R. F., & Suryaningsi, S. (2021). Penegakan Hukum Dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 58-65. doi:https://doi.org/10.56393/nomos.v1i2.570
Hertati, L. (2023). Exploring Moralitas Individual Mahasiswa, Sebuah Peran Mengatasi Etika Kecurangan Mahasiswa Akuntansi Di Dunia Pendidikan. Jurnal Relevansi: Ekonomi, Manajemen dan Bisnis, 7(2), 116-126. doi:https://doi.org/10.61401/relevansi.v7i2.106
Kaley, M. L., & Aryana, I. W. P. S. (2023). Upaya Pemberantasan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Denpasar. Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas, 2(2), 135-142. doi:https://doi.org/10.35912/jastaka.v2i2.1953
KemenPPPA. (2021).
Mukmin, A. (2020). Perlindungan hukum bagi anak penyandang disabilitas sebagai korban pencabulan oleh orang tua. Dinamika, 26(3), 381-394.
Nasution, D. S. (2003). Metode penelitian naturalistik kualitatif.
Nurmala, L. D., & Hanapi, Y. (2023). Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 1-7. doi:https://doi.org/10.35912/jihham.v3i1.1801
Pakpahan, N. H., & Pakpahan, B. P. (2024). The Use of Legal Psychology in Determining Sexual Misconduct Perpetrator’s Bad Intention Towards Children. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(2), 85-92. doi:https://doi.org/10.35912/jihham.v3i2.2968
Pasal 4 ayat (2) UU TPKS. (2022).
Sari, N. P., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 359-364. doi:https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3338.359-364
Siagian, F. B., Sunarmi, S., & Ekaputra, M. (2023). Penjatuhan Sanksi Pidana Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekekrasan Seksual. Locus Journal of Academic Literature Review, 830-845. doi:https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i10.237
Siregar, F. R., Rambe, M. J., & Ardiansyah, V. (2023). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kota Medan. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(2), 22-31. doi:https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3144
Siregar, K. A. A., Monica, D. R., & Susanti, E. (2024). Analisis Penerapan Asas Ultimum Remedium terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan: Studi Putusan Nomor: 15/Pid.Sus Anak/2022/PT.Sby. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 1-9. doi:https://doi.org/10.35912/jihham.v4i1.3006
Sitepu, A. M., Ediwarman, E., Yunara, E., & Trisna, W. (2022). Kajian Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Pelaku Kejahatan Kesusilaan. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(4), 1090-1096. doi:https://doi.org/10.58344/jmi.v1i4.105
Tanti, S., Fathonah, R., Riski, S., Andrisman, T., & Shafira, M. (2025). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak Perempuan dengan Modus Sexual Consent di Lampung. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 2(2), 40-52. doi:https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i2.851
Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang - Undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Yunfa, S. T., & Khofivantunnisa, D. A. (2024). Darurat Perlindungan Kaum Difabel Korban Kekerasan Seksual. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2(4), 169-181. doi:https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i4.1584
- Agustini, I., Rachman, R., & Haryandra, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Rechtenstudent, 2(3), 342-355. doi:https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.89
- Anindya, A., Dewi, Y., & Oentari, Z. (2020). Dampak psikologis dan upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap perempuan. Terapan Informatika Nusantara, 1 (3), 137–140.
- Burhanudin, A. A. (2018). Peran etika profesi hukum sebagai upaya penegakan hukum yang baik. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 4(2), 50-67. doi:https://doi.org/10.29062/faqih.v4i2.25
- Carmela, H. R. F., & Suryaningsi, S. (2021). Penegakan Hukum Dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 58-65. doi:https://doi.org/10.56393/nomos.v1i2.570
- Hertati, L. (2023). Exploring Moralitas Individual Mahasiswa, Sebuah Peran Mengatasi Etika Kecurangan Mahasiswa Akuntansi Di Dunia Pendidikan. Jurnal Relevansi: Ekonomi, Manajemen dan Bisnis, 7(2), 116-126. doi:https://doi.org/10.61401/relevansi.v7i2.106
- Kaley, M. L., & Aryana, I. W. P. S. (2023). Upaya Pemberantasan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Denpasar. Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas, 2(2), 135-142. doi:https://doi.org/10.35912/jastaka.v2i2.1953
- KemenPPPA. (2021).
- Mukmin, A. (2020). Perlindungan hukum bagi anak penyandang disabilitas sebagai korban pencabulan oleh orang tua. Dinamika, 26(3), 381-394.
- Nasution, D. S. (2003). Metode penelitian naturalistik kualitatif.
- Nurmala, L. D., & Hanapi, Y. (2023). Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 1-7. doi:https://doi.org/10.35912/jihham.v3i1.1801
- Pakpahan, N. H., & Pakpahan, B. P. (2024). The Use of Legal Psychology in Determining Sexual Misconduct Perpetrator’s Bad Intention Towards Children. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(2), 85-92. doi:https://doi.org/10.35912/jihham.v3i2.2968
- Pasal 4 ayat (2) UU TPKS. (2022).
- Sari, N. P., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 359-364. doi:https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3338.359-364
- Siagian, F. B., Sunarmi, S., & Ekaputra, M. (2023). Penjatuhan Sanksi Pidana Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekekrasan Seksual. Locus Journal of Academic Literature Review, 830-845. doi:https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i10.237
- Siregar, F. R., Rambe, M. J., & Ardiansyah, V. (2023). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kota Medan. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(2), 22-31. doi:https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3144
- Siregar, K. A. A., Monica, D. R., & Susanti, E. (2024). Analisis Penerapan Asas Ultimum Remedium terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan: Studi Putusan Nomor: 15/Pid.Sus Anak/2022/PT.Sby. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 1-9. doi:https://doi.org/10.35912/jihham.v4i1.3006
- Sitepu, A. M., Ediwarman, E., Yunara, E., & Trisna, W. (2022). Kajian Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Pelaku Kejahatan Kesusilaan. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(4), 1090-1096. doi:https://doi.org/10.58344/jmi.v1i4.105
- Tanti, S., Fathonah, R., Riski, S., Andrisman, T., & Shafira, M. (2025). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak Perempuan dengan Modus Sexual Consent di Lampung. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 2(2), 40-52. doi:https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i2.851
- Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Undang - Undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
- Yunfa, S. T., & Khofivantunnisa, D. A. (2024). Darurat Perlindungan Kaum Difabel Korban Kekerasan Seksual. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2(4), 169-181. doi:https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i4.1584