Efforts to Address Sexual Violence Against Girls with Disabilities

Published: Jan 13, 2026

Abstract:

Purpose: This study aims to examine the effectiveness of legal responses to sexual violence against girls with disabilities in Indonesia, identifying gaps in protection and enforcement.

Methodology/approach: Employing a normative-empirical legal analysis, the research reviews positive law provisions namely the Child Protection Act (UU No. 35/2014 as amended), the Disability Act (UU No. 8/2016), and the Sexual Violence Criminal Act (UU No. 12/2022) and analyzes Supreme Court and lower court decisions. Empirical data were gathered through semi-structured interviews with law enforcement officers and observations of case handling in selected provincial offices.

Results/findings: Despite a comprehensive statutory framework, implementation is hampered by limited officer training, inadequate facilities, and low public awareness. Criminal legal protection for girls with disabilities remains neither fully effective nor sufficiently inclusive, with procedural delays and accessibility barriers persisting.

Limitations: The study is constrained by its qualitative focus on selected jurisdictions and does not include quantitative victim-survey data, which may limit generalizability across all regions of Indonesia.

Contribution: Engagement this research informs policymakers, legal practitioners, and disability rights advocates on improving justice outcomes for one of Indonesia’s most vulnerable groups.

Conclusion: Legal protection for girls with disabilities who are victims of sexual violence is regulated by several laws in Indonesia, but its implementation remains ineffective due to limited understanding among law enforcement, inadequate facilities, and low public awareness. The main obstacles include unintegrated regulations, insensitive law enforcement officers, and limited legal services.

Keywords:
1. Criminal Law
2. Girls With Disabilities
3. Indonesia
4. Legal Protection
5. Sexual Violence
Authors:
1 . Ririn Wijayanti
2 . Maya Shafira
3 . Muhammad Farid
4 . Diah Agustiniati
5 . Refi Mediantama
How to Cite
Wijayanti, R., Shafira, M., Farid, M., Agustiniati, D., & Mediantama, R. (2026). Efforts to Address Sexual Violence Against Girls with Disabilities. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 5(2), 47–59. https://doi.org/10.35912/jihham.v5i2.5187

Downloads

Download data is not yet available.
Issue & Section
References

    Agustini, I., Rachman, R., & Haryandra, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Rechtenstudent, 2(3), 342-355. doi:https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.89

    Anindya, A., Dewi, Y., & Oentari, Z. (2020). Dampak psikologis dan upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap perempuan. Terapan Informatika Nusantara, 1 (3), 137–140.

    Burhanudin, A. A. (2018). Peran etika profesi hukum sebagai upaya penegakan hukum yang baik. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 4(2), 50-67. doi:https://doi.org/10.29062/faqih.v4i2.25

    Carmela, H. R. F., & Suryaningsi, S. (2021). Penegakan Hukum Dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 58-65. doi:https://doi.org/10.56393/nomos.v1i2.570

    Hertati, L. (2023). Exploring Moralitas Individual Mahasiswa, Sebuah Peran Mengatasi Etika Kecurangan Mahasiswa Akuntansi Di Dunia Pendidikan. Jurnal Relevansi: Ekonomi, Manajemen dan Bisnis, 7(2), 116-126. doi:https://doi.org/10.61401/relevansi.v7i2.106

    Kaley, M. L., & Aryana, I. W. P. S. (2023). Upaya Pemberantasan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Denpasar. Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas, 2(2), 135-142. doi:https://doi.org/10.35912/jastaka.v2i2.1953

    KemenPPPA. (2021).

    Mukmin, A. (2020). Perlindungan hukum bagi anak penyandang disabilitas sebagai korban pencabulan oleh orang tua. Dinamika, 26(3), 381-394.

    Nasution, D. S. (2003). Metode penelitian naturalistik kualitatif.

    Nurmala, L. D., & Hanapi, Y. (2023). Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 1-7. doi:https://doi.org/10.35912/jihham.v3i1.1801

    Pakpahan, N. H., & Pakpahan, B. P. (2024). The Use of Legal Psychology in Determining Sexual Misconduct Perpetrator’s Bad Intention Towards Children. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(2), 85-92. doi:https://doi.org/10.35912/jihham.v3i2.2968

    Pasal 4 ayat (2) UU TPKS. (2022).

    Sari, N. P., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 359-364. doi:https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3338.359-364

    Siagian, F. B., Sunarmi, S., & Ekaputra, M. (2023). Penjatuhan Sanksi Pidana Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekekrasan Seksual. Locus Journal of Academic Literature Review, 830-845. doi:https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i10.237

    Siregar, F. R., Rambe, M. J., & Ardiansyah, V. (2023). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kota Medan. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(2), 22-31. doi:https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3144

    Siregar, K. A. A., Monica, D. R., & Susanti, E. (2024). Analisis Penerapan Asas Ultimum Remedium terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan: Studi Putusan Nomor: 15/Pid.Sus Anak/2022/PT.Sby. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 1-9. doi:https://doi.org/10.35912/jihham.v4i1.3006

    Sitepu, A. M., Ediwarman, E., Yunara, E., & Trisna, W. (2022). Kajian Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Pelaku Kejahatan Kesusilaan. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(4), 1090-1096. doi:https://doi.org/10.58344/jmi.v1i4.105

    Tanti, S., Fathonah, R., Riski, S., Andrisman, T., & Shafira, M. (2025). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak Perempuan dengan Modus Sexual Consent di Lampung. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 2(2), 40-52. doi:https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i2.851

    Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Undang - Undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

    Yunfa, S. T., & Khofivantunnisa, D. A. (2024). Darurat Perlindungan Kaum Difabel Korban Kekerasan Seksual. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2(4), 169-181. doi:https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i4.1584

  1. Agustini, I., Rachman, R., & Haryandra, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Rechtenstudent, 2(3), 342-355. doi:https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.89
  2. Anindya, A., Dewi, Y., & Oentari, Z. (2020). Dampak psikologis dan upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap perempuan. Terapan Informatika Nusantara, 1 (3), 137–140.
  3. Burhanudin, A. A. (2018). Peran etika profesi hukum sebagai upaya penegakan hukum yang baik. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 4(2), 50-67. doi:https://doi.org/10.29062/faqih.v4i2.25
  4. Carmela, H. R. F., & Suryaningsi, S. (2021). Penegakan Hukum Dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 58-65. doi:https://doi.org/10.56393/nomos.v1i2.570
  5. Hertati, L. (2023). Exploring Moralitas Individual Mahasiswa, Sebuah Peran Mengatasi Etika Kecurangan Mahasiswa Akuntansi Di Dunia Pendidikan. Jurnal Relevansi: Ekonomi, Manajemen dan Bisnis, 7(2), 116-126. doi:https://doi.org/10.61401/relevansi.v7i2.106
  6. Kaley, M. L., & Aryana, I. W. P. S. (2023). Upaya Pemberantasan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Denpasar. Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas, 2(2), 135-142. doi:https://doi.org/10.35912/jastaka.v2i2.1953
  7. KemenPPPA. (2021).
  8. Mukmin, A. (2020). Perlindungan hukum bagi anak penyandang disabilitas sebagai korban pencabulan oleh orang tua. Dinamika, 26(3), 381-394.
  9. Nasution, D. S. (2003). Metode penelitian naturalistik kualitatif.
  10. Nurmala, L. D., & Hanapi, Y. (2023). Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 1-7. doi:https://doi.org/10.35912/jihham.v3i1.1801
  11. Pakpahan, N. H., & Pakpahan, B. P. (2024). The Use of Legal Psychology in Determining Sexual Misconduct Perpetrator’s Bad Intention Towards Children. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(2), 85-92. doi:https://doi.org/10.35912/jihham.v3i2.2968
  12. Pasal 4 ayat (2) UU TPKS. (2022).
  13. Sari, N. P., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 359-364. doi:https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3338.359-364
  14. Siagian, F. B., Sunarmi, S., & Ekaputra, M. (2023). Penjatuhan Sanksi Pidana Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekekrasan Seksual. Locus Journal of Academic Literature Review, 830-845. doi:https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i10.237
  15. Siregar, F. R., Rambe, M. J., & Ardiansyah, V. (2023). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kota Medan. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(2), 22-31. doi:https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3144
  16. Siregar, K. A. A., Monica, D. R., & Susanti, E. (2024). Analisis Penerapan Asas Ultimum Remedium terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan: Studi Putusan Nomor: 15/Pid.Sus Anak/2022/PT.Sby. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 1-9. doi:https://doi.org/10.35912/jihham.v4i1.3006
  17. Sitepu, A. M., Ediwarman, E., Yunara, E., & Trisna, W. (2022). Kajian Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Pelaku Kejahatan Kesusilaan. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(4), 1090-1096. doi:https://doi.org/10.58344/jmi.v1i4.105
  18. Tanti, S., Fathonah, R., Riski, S., Andrisman, T., & Shafira, M. (2025). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak Perempuan dengan Modus Sexual Consent di Lampung. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 2(2), 40-52. doi:https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i2.851
  19. Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
  20. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
  21. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  22. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
  23. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
  24. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  25. Undang - Undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
  26. Yunfa, S. T., & Khofivantunnisa, D. A. (2024). Darurat Perlindungan Kaum Difabel Korban Kekerasan Seksual. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2(4), 169-181. doi:https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i4.1584