Kajian Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Abstract:
Purpose: The purpose of this research is to find out about the forms of legal protection given to children who are in conflict with the law, especially in the juvenile justice system based on Law No. 35 of 2014 and Law No. 11 of 2012 Juvenile Criminal Justice System.
Research methodology: The method used in this writing is a normative juridical approach, namely a normative juridical approach, namely legal research conducted by examining library materials or secondary data as the basic material for research by conducting a search of regulations and literature literature related to the problem under study.
Results: The results of this study indicate that legal protection for children in conflict with the law in the juvenile justice system must be fully implemented by law enforcement officials at each stage of the examination, namely in the form of fulfilling and guaranteeing children's rights and prioritizing the best interests of children.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abintaroro Prakoso, T. S. (2016). Pembaruan sistem peradilan pidana anak: Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Analiyansyah, A., & Rahmatillah, S. (2015). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (Studi terhadap undang-undang peradilan anak Indonesia dan peradilan adat Aceh). Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 1(1), 51-68.
Asikin, A.-Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Asri, D. P. B. (2018). Perlindungan hukum preventif terhadap ekspresi budaya tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 13-23.
Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250-358.
Gultom, M., & Sumayyah, D. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
Harrys Pratama Teguh & Mayasari, L. (2009). Sanksi pemidanaan dalam konflik pertanahan : kebijakan alternatif penyelesaian konflik pertanahan di luar kodifikasi hukum pidana: Jakarta: Kencana.
Hidayat, S. K., Mirzana, H. A., & Indrawati, D. (2021). Urgensi Penerapan Diversi terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum pada Tindak Pidana Narkotika. Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).
Jaelani, E. (2018). Penegakan Hukum Upaya Diversi. Kertha Patrika, 40(2), 71-84.
Juliana, R., & Arifin, R. (2019). Anak dan kejahatan (faktor penyebab dan perlindungan hukum). Jurnal Selat, 6(2), 225-234.
Lestari, M. (2017). Hak anak untuk mendapatkan perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jurnal UIR Law Review, 1(2), 188-189.
Marlina. (2012). eradilan Pidana Anak di Indonesia ; Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice: Refika Aditama : Bandung.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum.
Muhaemin, B. (2016). Prinsip-prinsip Dasar Tentang Hak Perlindungan Anak. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 14(1), 77-87.
Noval, M., Nofrial, R., & Nurkhotijah, S. (2022). Analisis Yuridis Proses Penyelesaian Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penipuan Melalui Pembayaran Elektronik Untuk Mewujudkan Perlindungan Hukum. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 29-37. doi:10.35912/jihham.v2i1.1579
Riza, K., Lubis, I. H., & Suwalla, N. (2022). Kepastian Hukum Terhadap Putusan Peradilan Adat Aceh dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 39-47. doi:10.35912/jihham.v2i1.1580
Rustina, R. (2022). Keluarga dalam kajian Sosiologi. Musawa: Journal for Gender Studies, 14(2), 244-267.
Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. cet. 2007: Jakarta: UI Press.
Sunanih, S. (2017). Kemampuan Membaca Anak Sekolah Dasar Kelas Rendah Bagian dari Pengembangan Bahasa. Naturalistic: Jurnal Kajian Penelitian Pendidikan dan Pembelajaran, 2(1), 38-46.
Teguh, H. P. (2018). Teori dan praktek perlindungan anak dalam hukum pidana: dilengkapi dengan studi kasus: Penerbit ANDI.
Wahy, H. (2012). Keluarga sebagai basis pendidikan pertama dan utama. JURNAL ILMIAH DIDAKTIKA: Media Ilmiah Pendidikan dan Pengajaran, 12(2).
Wijayanti, I., Toule, E. R. M., & Adam, S. (2021). Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 1(2), 73–89.
Yalid, Y., & Simamora, B. (2022). Penerapan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 1-13. doi:10.35912/jihham.v2i1.1336
Zahroh, S., & Na’imah, N. (2020). Peran Lingkungan Sosial terhadap Pembentukan Karakter Anak Usia Dini di Jogja Green School. Jurnal PG-PAUD Trunojoyo: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Anak Usia Dini, 7(1), 1-9.
- Abintaroro Prakoso, T. S. (2016). Pembaruan sistem peradilan pidana anak: Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
- Analiyansyah, A., & Rahmatillah, S. (2015). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (Studi terhadap undang-undang peradilan anak Indonesia dan peradilan adat Aceh). Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 1(1), 51-68.
- Asikin, A.-Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
- Asri, D. P. B. (2018). Perlindungan hukum preventif terhadap ekspresi budaya tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 13-23.
- Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250-358.
- Gultom, M., & Sumayyah, D. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
- Harrys Pratama Teguh & Mayasari, L. (2009). Sanksi pemidanaan dalam konflik pertanahan : kebijakan alternatif penyelesaian konflik pertanahan di luar kodifikasi hukum pidana: Jakarta: Kencana.
- Hidayat, S. K., Mirzana, H. A., & Indrawati, D. (2021). Urgensi Penerapan Diversi terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum pada Tindak Pidana Narkotika. Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).
- Jaelani, E. (2018). Penegakan Hukum Upaya Diversi. Kertha Patrika, 40(2), 71-84.
- Juliana, R., & Arifin, R. (2019). Anak dan kejahatan (faktor penyebab dan perlindungan hukum). Jurnal Selat, 6(2), 225-234.
- Lestari, M. (2017). Hak anak untuk mendapatkan perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jurnal UIR Law Review, 1(2), 188-189.
- Marlina. (2012). eradilan Pidana Anak di Indonesia ; Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice: Refika Aditama : Bandung.
- Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum.
- Muhaemin, B. (2016). Prinsip-prinsip Dasar Tentang Hak Perlindungan Anak. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 14(1), 77-87.
- Noval, M., Nofrial, R., & Nurkhotijah, S. (2022). Analisis Yuridis Proses Penyelesaian Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penipuan Melalui Pembayaran Elektronik Untuk Mewujudkan Perlindungan Hukum. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 29-37. doi:10.35912/jihham.v2i1.1579
- Riza, K., Lubis, I. H., & Suwalla, N. (2022). Kepastian Hukum Terhadap Putusan Peradilan Adat Aceh dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 39-47. doi:10.35912/jihham.v2i1.1580
- Rustina, R. (2022). Keluarga dalam kajian Sosiologi. Musawa: Journal for Gender Studies, 14(2), 244-267.
- Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. cet. 2007: Jakarta: UI Press.
- Sunanih, S. (2017). Kemampuan Membaca Anak Sekolah Dasar Kelas Rendah Bagian dari Pengembangan Bahasa. Naturalistic: Jurnal Kajian Penelitian Pendidikan dan Pembelajaran, 2(1), 38-46.
- Teguh, H. P. (2018). Teori dan praktek perlindungan anak dalam hukum pidana: dilengkapi dengan studi kasus: Penerbit ANDI.
- Wahy, H. (2012). Keluarga sebagai basis pendidikan pertama dan utama. JURNAL ILMIAH DIDAKTIKA: Media Ilmiah Pendidikan dan Pengajaran, 12(2).
- Wijayanti, I., Toule, E. R. M., & Adam, S. (2021). Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 1(2), 73–89.
- Yalid, Y., & Simamora, B. (2022). Penerapan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 1-13. doi:10.35912/jihham.v2i1.1336
- Zahroh, S., & Na’imah, N. (2020). Peran Lingkungan Sosial terhadap Pembentukan Karakter Anak Usia Dini di Jogja Green School. Jurnal PG-PAUD Trunojoyo: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Anak Usia Dini, 7(1), 1-9.