Tindak Pidana Pencucian Uang Koperasi Simpan Pinjam: Studi Putusan MA 2113 K/PID.SUS/2023
Abstract:
Purpose: The purpose of this study is to analyze criminal liability for Criminal Acts by Savings and Loan Cooperatives and the application of sanctions by the panel against Criminal Acts in Savings and Loan Cooperatives in the Supreme Court Decision Number 2113 K/PID. SUS/2023.
Research Methodology: The type of research is normative juridical with the Statue Approach and Case Study Approach. The data collection method was based on the literature and used a descriptive deductive legal material analysis.
Results: Criminal liability for Money Laundering by the Savings and Loan Cooperative carried out by HS has fulfilled the concept of corporate criminal liability of the Identification and Strict Liability theory where HS deserves to be given a criminal sanction of 18 years in prison and a fine of IDR 15,000,000,000. The Supreme Court Decision Number 2113 K / PID.SUS / 2023 is still not appropriate where HS should be subject to additional criminal penalties in accordance with Article 7 of Law No. 8 of 2010 in the form of a maximum fine of IDR 100,000,000,000 or in accordance with Article 121 of Law Number 1 of 2023 in the form of a maximum imprisonment of 20 years, the maximum fine for Corporations is category VIII or IDR 50,000,000,000
Limitations: This study only focuses on discussing the case of money laundering by the Savings and Loan Cooperative in the Supreme Court decision Number 2113 K/PID.SUS/2023
Contributions: This research can be a means of education in analyzing money laundering cases by Savings and Loan Cooperatives in accordance with existing laws and regulations.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Amal, M. R. H., & Arie, K. (2021). Beneficial Ownership Arrangements in Saving Loan Cooperative As a Preventive Attempt To the Crime of Money Laundering. European Journal of Social Sciences Studies, 6(2), 163–177. https://doi.org/10.46827/ejsss.v6i2.1023
Badan Pusat Statistik. (2024). Ekonomi Indonesia Triwulan I-2024 Tumbuh 5,11 Persen (Y-on-Y) dan Ekonomi Indonesia Triwulan I-2024 Terkontraksi 0,83 Persen (Q-to-Q). Diakses Pada Tanggal 6 Mei 2024. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/05/06/2380/ekonomi-indonesia-triwulan-i-2024-tumbuh-5-11-persen--y-on-y--dan-ekonomi-indonesia-triwulan-i-2024-terkontraksi-0-83-persen--q-to-q--.html
Benuf, K., & Muhamad, A. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 26.
Chairul Huda. (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana.
Damaiyanti, G., Nofrial, R., & Erniyanti, E. (2023). Analisis Yuridis Penerapan Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak pada Tingkat Penyidikan Demi Mewujudkan Perlindungan Anak. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 93–98. https://doi.org/10.35912/jihham.v2i2.1674
Dame, R. ., Evy, M., & Sakti, H. (2023). Persepsi pekebun swadaya terhadap peremajaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu. Jurnal Triton, 14(1), 100-113.
Datubar, Y., Nelvitia, P., & Adil, A. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Seseorang Yang Tidak Melaporkan Adanya Penyalahgunaan Narkotika Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Ilmiah Metadata, 4(2), 306–327.
Fahrizal, D., Anatami, D., & Nurkhotijah, S. (2022). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Akibat Keterlambatan Penerbangan. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 15–27. https://doi.org/10.35912/jihham.v2i1.1546
Faida, A. N., Ucuk S, Y., & Widodo, E. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Dalam Berlalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia. Binamulia Hukum, 12(1), 227–240. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.603
Fajriati, L., & Mahlil, A. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Pengurus Terhadap Simpanan Anggota Koperasi Yang Tutup. Jurnal Qistie, 17(1), 1–23.
Fithri, B. S., Wahyuni, W. S., & Kartika, A. (2022). Modus Pemanfaatan Koperasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 4(1), 105–113. https://doi.org/10.31289/arbiter.v4i1.617
Ginting, N. (2021). Tinjauan Hukum Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Terhadap Anak Korban Konten Pornografi. Skripsi Thesis, Universitas Quality Berastagi.
Gula, V. E., & Yuneti, K. (2023). Analisis Rasio Likuiditas dan Profitabilitas Untuk Menilai Kinerja Keuangan Koperasi (Studi Kasus Pada KSP Kopdit Pintu Air Tahun 2019–2021). Lokawati?: Jurnal Penelitian Manajemen Dan Inovasi Riset, 1(4), 102–118. https://doi.org/https://doi.org/10.61132/lokawati.v1i4.149
Hanim, S. F. (2023). Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pasca Undang-Undang No 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. Jurnal Hukum Bisnis, 12(2), 91–99.
Harefa, P. G., Idham, I., & Erniyanti, E. (2023). Analisis Teori Hukum terhadap Penegakan Tindak Pidana Pemalsuan Uang: Analisis Teori Hukum Positif dan Teori Hukum Responsif. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 113–119. https://doi.org/10.35912/jihham.v2i2.1923
Hasibuan, M. S. P. (2019). Manajemen Sumber Daya Manusia (Revisi). PT. Bumi Aksara.
Ibrahim, E. C., Ablisar, M., Sunarmi, & Ekaputra, M. (2023). Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Dalam Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(7), 643–653.
Ismail, Y., & Sa’roni, A. R. (2020). Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pasar Modal Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 8, 95–115. http://yurijaya.unmerpas.ac.id/index.php/fakultas_hukum/article/view/36%0Ahttps://yurijaya.unmerpas.ac.id/index.php/fakultas_hukum/article/viewFile/36/20
Jannah, M. (2024). Analisis Yuridis Penerapan Konsep Asas Lex Specialis Sytematis Dalam Tindak Pidana Perpajakan. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 141–158. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.2291
Kasmir. (2009). Pengantar Manajemen Keuangan. Kencana.
Kurnia, K., & Reza, H. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Koperasi Yang Melakukan Pengelolaan Dana Anggota Secara Illegal. Jurnal De Jure, 16(1), 1–18.
Lewansorna, D., Toule, E. R. M., & Sopacua, M. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Aparat Kepolisian Yang MelakukanKekerasan Terhadap Demonstran. TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 79–90.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesi 1945, 1 (1945).
Marbun, J., Raja, K. G., & Anggara, Z. H. (2021). Tindak Pidana Penyerobatan Tanah Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 20(2), 242–260. https://doi.org/10.30743/jhk.v20i2.3661
Marzuki, P. M. (2020). Penelitian Hukum. Prenada Media Goup.
Nata, P. D., & Nur, H. (2024). Sanksi Hukuman Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 340/Pid.B/2021/PN. Jbg). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(1), 667–678.
Pasela, C., Jatmiko, G., & Susanti, E. (2024). Criminological analysis of violent crime in Household Assistant. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(2), 93–102. https://doi.org/10.35912/jihham.v3i2.2992
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun. (2016). Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Mahkamah Agung.
Pohan, A. J. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau. Universitas Islam Riau.
Putri, F. A., Intan, R. K., Jhian, N. H., Haikal, G., & Deden, N. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Pengidap Gangguan Kejiwaan Menurut Pasal 44 Kuhp Dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 2(1).
Rafie, A. S., & Abbas, I. (2022). Juridic Review Concerning Implementation of Cooperative Save-Loan Credit Agreements Based on The Book of Civil Law. Golden Ratio of Law and Social Policy Review, 1(1), 32–37. https://doi.org/10.52970/grlspr.v1i1.190
Riza, K., Lubis, I. H., & Suwalla, N. (2022). Kepastian Hukum Terhadap Putusan Peradilan Adat Aceh dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 39–47. https://doi.org/10.35912/jihham.v2i1.1580
Rodliyah, R., Suryani, A., & Husni, L. (2021). Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Journal Kompilasi Hukum, 5(1), 191–206. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.43
Saleh, R. (2017). Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Aksara Baru, Jakarta.
Silitonga, D. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Koperasi Yang Menghimpun Dana Dari Masyarakat Dalam Bentuk Simpanan Tanpa Izin Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor. 780/Pid.B/2022/PN.Jkt. Brt Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor. 2114. Jurnal Hukum & Hukum Islam, 11(1), 283–295.
Siva, L. C. (2024). Tindak Pidana Penggelapan Dana oleh Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2(1), 254–258. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1611
Subekti, S., Sidarta, D. D., Marwiyah, S., Suyanto, S., & Ismail, N. Bin. (2023). The Government Legal Warranty for Consumers in The Purchase of Property in Indonesia. Sasi, 29(4), 667. https://doi.org/10.47268/sasi.v29i4.1681
Suhendra. (2021). Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Jateng Mandiri Yang Menyebabkan Kerugian Terhadap Anggota Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi (Studi Kasus Putusan Nomor 45/Pdt/2020/Pt.Smg)”. Jurnal Universitas Tarumanegara, 1(2).
Tiwa, S. A., Eugenius, N. P., & Carlo, A. G. (2023). Penerapan Sanksi Pidana tentang Penggunaan Senjata Api oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 12(4), 1–12.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pemerintah Indonesia.
Undang-undang Nomor 8 Tahun. (2010). Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Indonesia, Pemerintah Pusat.
- Amal, M. R. H., & Arie, K. (2021). Beneficial Ownership Arrangements in Saving Loan Cooperative As a Preventive Attempt To the Crime of Money Laundering. European Journal of Social Sciences Studies, 6(2), 163–177. https://doi.org/10.46827/ejsss.v6i2.1023
- Badan Pusat Statistik. (2024). Ekonomi Indonesia Triwulan I-2024 Tumbuh 5,11 Persen (Y-on-Y) dan Ekonomi Indonesia Triwulan I-2024 Terkontraksi 0,83 Persen (Q-to-Q). Diakses Pada Tanggal 6 Mei 2024. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/05/06/2380/ekonomi-indonesia-triwulan-i-2024-tumbuh-5-11-persen--y-on-y--dan-ekonomi-indonesia-triwulan-i-2024-terkontraksi-0-83-persen--q-to-q--.html
- Benuf, K., & Muhamad, A. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 26.
- Chairul Huda. (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana.
- Damaiyanti, G., Nofrial, R., & Erniyanti, E. (2023). Analisis Yuridis Penerapan Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak pada Tingkat Penyidikan Demi Mewujudkan Perlindungan Anak. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 93–98. https://doi.org/10.35912/jihham.v2i2.1674
- Dame, R. ., Evy, M., & Sakti, H. (2023). Persepsi pekebun swadaya terhadap peremajaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu. Jurnal Triton, 14(1), 100-113.
- Datubar, Y., Nelvitia, P., & Adil, A. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Seseorang Yang Tidak Melaporkan Adanya Penyalahgunaan Narkotika Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Ilmiah Metadata, 4(2), 306–327.
- Fahrizal, D., Anatami, D., & Nurkhotijah, S. (2022). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Akibat Keterlambatan Penerbangan. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 15–27. https://doi.org/10.35912/jihham.v2i1.1546
- Faida, A. N., Ucuk S, Y., & Widodo, E. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Dalam Berlalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia. Binamulia Hukum, 12(1), 227–240. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.603
- Fajriati, L., & Mahlil, A. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Pengurus Terhadap Simpanan Anggota Koperasi Yang Tutup. Jurnal Qistie, 17(1), 1–23.
- Fithri, B. S., Wahyuni, W. S., & Kartika, A. (2022). Modus Pemanfaatan Koperasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 4(1), 105–113. https://doi.org/10.31289/arbiter.v4i1.617
- Ginting, N. (2021). Tinjauan Hukum Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Terhadap Anak Korban Konten Pornografi. Skripsi Thesis, Universitas Quality Berastagi.
- Gula, V. E., & Yuneti, K. (2023). Analisis Rasio Likuiditas dan Profitabilitas Untuk Menilai Kinerja Keuangan Koperasi (Studi Kasus Pada KSP Kopdit Pintu Air Tahun 2019–2021). Lokawati?: Jurnal Penelitian Manajemen Dan Inovasi Riset, 1(4), 102–118. https://doi.org/https://doi.org/10.61132/lokawati.v1i4.149
- Hanim, S. F. (2023). Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pasca Undang-Undang No 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. Jurnal Hukum Bisnis, 12(2), 91–99.
- Harefa, P. G., Idham, I., & Erniyanti, E. (2023). Analisis Teori Hukum terhadap Penegakan Tindak Pidana Pemalsuan Uang: Analisis Teori Hukum Positif dan Teori Hukum Responsif. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 113–119. https://doi.org/10.35912/jihham.v2i2.1923
- Hasibuan, M. S. P. (2019). Manajemen Sumber Daya Manusia (Revisi). PT. Bumi Aksara.
- Ibrahim, E. C., Ablisar, M., Sunarmi, & Ekaputra, M. (2023). Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Dalam Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(7), 643–653.
- Ismail, Y., & Sa’roni, A. R. (2020). Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pasar Modal Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 8, 95–115. http://yurijaya.unmerpas.ac.id/index.php/fakultas_hukum/article/view/36%0Ahttps://yurijaya.unmerpas.ac.id/index.php/fakultas_hukum/article/viewFile/36/20
- Jannah, M. (2024). Analisis Yuridis Penerapan Konsep Asas Lex Specialis Sytematis Dalam Tindak Pidana Perpajakan. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 141–158. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.2291
- Kasmir. (2009). Pengantar Manajemen Keuangan. Kencana.
- Kurnia, K., & Reza, H. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Koperasi Yang Melakukan Pengelolaan Dana Anggota Secara Illegal. Jurnal De Jure, 16(1), 1–18.
- Lewansorna, D., Toule, E. R. M., & Sopacua, M. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Aparat Kepolisian Yang MelakukanKekerasan Terhadap Demonstran. TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 79–90.
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesi 1945, 1 (1945).
- Marbun, J., Raja, K. G., & Anggara, Z. H. (2021). Tindak Pidana Penyerobatan Tanah Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 20(2), 242–260. https://doi.org/10.30743/jhk.v20i2.3661
- Marzuki, P. M. (2020). Penelitian Hukum. Prenada Media Goup.
- Nata, P. D., & Nur, H. (2024). Sanksi Hukuman Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 340/Pid.B/2021/PN. Jbg). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(1), 667–678.
- Pasela, C., Jatmiko, G., & Susanti, E. (2024). Criminological analysis of violent crime in Household Assistant. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(2), 93–102. https://doi.org/10.35912/jihham.v3i2.2992
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun. (2016). Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Mahkamah Agung.
- Pohan, A. J. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau. Universitas Islam Riau.
- Putri, F. A., Intan, R. K., Jhian, N. H., Haikal, G., & Deden, N. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Pengidap Gangguan Kejiwaan Menurut Pasal 44 Kuhp Dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 2(1).
- Rafie, A. S., & Abbas, I. (2022). Juridic Review Concerning Implementation of Cooperative Save-Loan Credit Agreements Based on The Book of Civil Law. Golden Ratio of Law and Social Policy Review, 1(1), 32–37. https://doi.org/10.52970/grlspr.v1i1.190
- Riza, K., Lubis, I. H., & Suwalla, N. (2022). Kepastian Hukum Terhadap Putusan Peradilan Adat Aceh dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 39–47. https://doi.org/10.35912/jihham.v2i1.1580
- Rodliyah, R., Suryani, A., & Husni, L. (2021). Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Journal Kompilasi Hukum, 5(1), 191–206. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.43
- Saleh, R. (2017). Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Aksara Baru, Jakarta.
- Silitonga, D. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Koperasi Yang Menghimpun Dana Dari Masyarakat Dalam Bentuk Simpanan Tanpa Izin Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor. 780/Pid.B/2022/PN.Jkt. Brt Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor. 2114. Jurnal Hukum & Hukum Islam, 11(1), 283–295.
- Siva, L. C. (2024). Tindak Pidana Penggelapan Dana oleh Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2(1), 254–258. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1611
- Subekti, S., Sidarta, D. D., Marwiyah, S., Suyanto, S., & Ismail, N. Bin. (2023). The Government Legal Warranty for Consumers in The Purchase of Property in Indonesia. Sasi, 29(4), 667. https://doi.org/10.47268/sasi.v29i4.1681
- Suhendra. (2021). Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Jateng Mandiri Yang Menyebabkan Kerugian Terhadap Anggota Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi (Studi Kasus Putusan Nomor 45/Pdt/2020/Pt.Smg)”. Jurnal Universitas Tarumanegara, 1(2).
- Tiwa, S. A., Eugenius, N. P., & Carlo, A. G. (2023). Penerapan Sanksi Pidana tentang Penggunaan Senjata Api oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 12(4), 1–12.
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pemerintah Indonesia.
- Undang-undang Nomor 8 Tahun. (2010). Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Indonesia, Pemerintah Pusat.